Identitas Dua Siswa SPN NTT yang Jadi Korban Kekerasan, Video Viral di Media Sosial

Erlita Irmania
By -
0
Identitas Dua Siswa SPN NTT yang Jadi Korban Kekerasan, Video Viral di Media Sosial

Kasus Kekerasan di Lingkungan Polri

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di lingkungan Polri, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang anggota polisi berpangkat Bripda TT diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan memukul dan menendang dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) di sebuah ruangan. Kejadian ini viral di media sosial dan langsung memicu respons cepat dari jajaran kepolisian.

Peristiwa yang Menghebohkan

Dalam video yang beredar, Bripda TT terlihat menghajar dua siswa SPN yang bernama KLK dan JSU. Meski kekerasan terjadi, kedua korban tidak mengalami cedera serius. Mereka hanya mengalami luka ringan atau bahkan tidak ada luka sama sekali.

Sekolah Polisi Negara (SPN) adalah lembaga pendidikan yang bertugas membentuk Bintara Polri, Tamtama Polri, dan Perwira Polri. SPN dipimpin oleh seorang Kepala Sekolah Polisi Negara (Ka SPN) yang memiliki pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol.). Lulusan SPN akan diberi pangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA), yang setara dengan diploma satu (D-I).

Penyebab Kekerasan

Menurut pernyataan resmi, aksi Bripda TT dilakukan karena kesalahan yang dilakukan oleh dua siswa SPN, yaitu merokok. Kejadian ini memicu kemarahan pelaku hingga ia melakukan tindakan kasar. Namun, meskipun demikian, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam lingkungan kepolisian.

Bripda TT merupakan personel yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda NTT. Ia baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta. Selain itu, Bripda TT juga merupakan putra daerah Kota Kupang. Tugasnya meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pengendalian massa, dan bantuan SAR.

Penanganan oleh Polda NTT

Setelah kejadian tersebut, Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko langsung turun tangan. Ia memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di balik pintu tertutup. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa Bripda TT telah diamankan dengan Penempatan Khusus (Patsus) sebagai bentuk hukuman disiplin internal.

Patsus adalah hukuman bagi anggota Polri yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik. Tujuannya adalah untuk mengamankan anggota yang diduga melanggar agar tidak bisa memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. “Personel tersebut sudah kami tempatkan di ruang khusus sesuai perintah langsung Kapolda,” ujar Kombes Henry.

Proses Pemeriksaan dan Pengambilan Langkah

Hasil pemeriksaan awal dari Bidang Propam menunjukkan bahwa dugaan pemukulan dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap persoalan rokok dan laporan siswa kepada anggota kepolisian. Sebagai respons cepat, Bid Propam segera mengamankan Bripda TT dan melakukan pemeriksaan intensif.

Saksi kunci, yakni Bripda GP yang merekam insiden, turut dimintai keterangan. Pemeriksaan medis terhadap dua siswa, KLK dan JSU, tidak menemukan tanda luka atau memar. Kombes Henry menegaskan bahwa Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memantau langsung seluruh proses penanganan kasus.

Tanggapan Keluarga Korban dan Harapan

Pihak keluarga korban juga telah mendatangi Mako Polda NTT. Melalui dialog dan pendekatan persuasif, keluarga menyatakan keyakinan mereka terhadap penanganan kasus dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda NTT.

Propam Polda NTT telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua siswa dan mengeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus) bagi Bripda TT sebagai langkah awal penegakan disiplin.

Kombes Henry menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi institusi dalam membina perilaku personel Polri. “Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polda NTT untuk menegakkan prinsip asah, asih, dan asuh dalam pembinaan. Kekerasan tidak boleh terjadi di lingkungan kepolisian, dan kami berharap insiden seperti ini tidak terulang,” tegasnya.


Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default