Daftar Prediksi UMP 2026 Per Provinsi Masih Ditetapkan Dewan Pengupah

Erlita Irmania
By -
0
Daftar Prediksi UMP 2026 Per Provinsi Masih Ditetapkan Dewan Pengupah

Kenaikan Upah Minimum: Dinamika yang Menghadirkan Tekanan di Tengah Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Menjelang penetapan UMP 2026, gelombang tuntutan kenaikan upah buruh kembali menguat dan menempatkan pemeruitah dalam posisi yang sulit. Situasi ini membuat penetapan upah minimum menjadi krusial, sarat tekanan, dan penuh dinamika dalam lanskap ketenagakerjaan nasional.

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait upah minimum tersebut. Namun beredar kabar bahwa upah minimum diprediksi naik sebesar 10,5 persen. Desakan kenaikan upah minimum tersebut tergolong cukup tinggi, karena berkaitan dengan kesejahteraan buruh.

Puncaknya akan terjadi pada 21 November 2025, ketika pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, disusul Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2025. Jauh sebelum tanggal itu tiba, tensi meningkat dari tuntutan kenaikan upah sebesar 8,5–10,5 persen hingga ancaman Mogok Nasional 5 juta buruh yang siap dilakukan bila pemerintah menetapkan angka terlalu rendah.

Gelombang Tuntutan Buruh: Mendesak Kenaikan hingga 10,5 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang dipimpin Said Iqbal kembali menegaskan sikap: kenaikan UMP 2026 harus berada di kisaran 8,5–10,5 persen. Mereka menilai kenaikan ini wajar mengingat lonjakan biaya hidup (KHL Kebutuhan Hidup Layak) dan inflasi yang semakin terasa di kelas pekerja.

Menurut Iqbal, permintaan tersebut merupakan angka standar yang sedang diperjuangkan oleh serikat buruh di Dewan Pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. “Kami juga memperjuangkan upah minimum sektoral (UMSK) yang harus lebih tinggi daripada UMK,” tegasnya. UMSK adalah upah minimal khusus sektor industri tertentu umumnya sektor padat karya besar seperti tekstil, elektronik, dan otomotif.

Iqbal menolak tegas wacana pemerintah menggunakan indeks kenaikan 0,2–0,7, formula yang menurut buruh terlalu rendah. Dengan indeks tersebut, kenaikan upah bahkan hanya berkisar 3,5–4 persen, atau sekitar Rp100 ribu–Rp200 ribu untuk wilayah industri besar. “Kenaikan seperti itu tidak masuk akal. Ini akan menghancurkan daya beli buruh,” katanya.

Respons Pemerintah: Formula Masih Dibahas, Aturan Sedang Disesuaikan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa penentuan UMP 2026 sedang difinalisasi bersama Dewan Pengupahan. Ia menyebut, angka kenaikan yang diminta buruh belum tentu final. “Kita masih dialog sosial, mendapat masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujar Yassierli.

Situasi tahun ini cukup berbeda. Penetapan upah tidak lagi bersandar pada PP Nomor 36 Tahun 2021 maupun PP Nomor 51 Tahun 2023, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan dalam UU Cipta Kerja tidak konsisten dengan UUD 1945. Dengan demikian, pemerintah wajib menyiapkan formula baru yang lebih adil bagi pekerja dan tidak membebani industri.

Formula baru ini diperkirakan memasukkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta komponen KHL yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan hidup pekerja. Yassierli memberikan sinyal bahwa pemerintah membuka kemungkinan perubahan formula. “Bisa jadi berubah.”

Prediksi UMP 2026: Jika Kenaikan 10,5 Persen Diberlakukan

Berdasarkan simulasi kenaikan 10,5 persen seperti usulan buruh, berikut prediksi UMP 2026:

  • DKI Jakarta: Rp5.963.420
  • Papua: Rp4.735.862
  • Papua Tengah: Rp4.735.862
  • Papua Pegunungan: Rp4.735.862
  • Papua Selatan: Rp4.735.862
  • Bangka Belitung: Rp4.283.643
  • Sulawesi Utara: Rp4.171.845
  • Aceh: Rp4.072.605
  • Sumatera Selatan: Rp4.068.135
  • Sulawesi Selatan: Rp4.041.567
  • Kepulauan Riau: Rp4.004.137
  • Papua Barat: Rp3.994.575
  • Papua Barat Daya: Rp3.994.575
  • Kalimantan Utara: Rp3.956.077
  • Kalimantan Timur: Rp3.955.141
  • Riau: Rp3.877.196
  • Kalimantan Selatan: Rp3.863.294
  • Kalimantan Tengah: Rp3.838.351
  • Maluku Utara: Rp3.765.840
  • Jambi: Rp3.574.159
  • Gorontalo: Rp3.560.013
  • Maluku: Rp3.471.577
  • Sulawesi Barat: Rp3.430.395
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.396.274
  • Bali: Rp3.311.199
  • Sumatera Barat: Rp3.308.583
  • Sumatera Utara: Rp3.306.822
  • Sulawesi Tengah: Rp3.220.614
  • Banten: Rp3.210.156
  • Lampung: Rp3.196.841
  • Kalimantan Barat: Rp3.180.506
  • Bengkulu: Rp2.950.393
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.876.239
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.573.511
  • Jawa Timur: Rp2.548.112
  • DI Yogyakarta: Rp2.501.808
  • Jawa Barat: Rp2.421.311
  • Jawa Tengah: Rp2.397.130

Simulasi ini menjadi bahan utama advokasi serikat pekerja. Mereka menilai kenaikan 10,5 persen masih dalam batas kewajaran terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Potensi Mogok Nasional: 5 Juta Buruh Siap Turun ke Jalan

Ketegangan meningkat setelah Partai Buruh dan KSPI mengumumkan rencana Mogok Nasional, aksi besar yang diperkirakan melibatkan 5 juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 38 provinsi. Aksi ini direncanakan berlangsung pada akhir November atau awal Desember 2025—tepat setelah pengumuman UMP dan UMK.

Menurut Iqbal, buruh akan menghentikan seluruh produksi dan bergerak dari pabrik menuju kantor pemerintahan. Di Jakarta, aksi terpusat di Istana Negara atau DPR RI. “Jika Menaker memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari,” tegasnya.

Serikat pekerja menilai pemerintah lebih condong ke kepentingan pengusaha, terutama setelah Apindo mengusulkan indeks kenaikan 0,1–0,5. Iqbal bahkan menyebut, bila Menaker terus mengikuti kemauan pengusaha, Presiden sebaiknya mempertimbangkan pergantian menteri.

Perdebatan Rumus Upah: Dari Rumus Lama ke Formula Baru

Selama ini, perhitungan UMP mengacu pada PP 51/2023—yang mengatur formula berbasis:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi
  • Indeks tertentu (rekomendasi pemerintah)

Namun setelah dicabut MK, kebijakan pengupahan harus diselaraskan ulang. Serikat buruh meminta indeks minimal 1,0–1,4, sementara pemerintah dan pengusaha menyarankan angka lebih kecil. Pemilihan indeks sangat menentukan besaran kenaikan.

Sebagai contoh: Inflasi 2,65 persen + Indeks 1,0 × Pertumbuhan ekonomi 5,12 persen = Kenaikan 7,77 persen. Menurut buruh, angka tersebut paling realistis, sementara 6,5 persen (UMP 2025) adalah batas minimal.

Mengapa Buruh Menolak Upah Rendah?

Menurut Iqbal, argumen klasik bahwa kenaikan upah menyebabkan PHK adalah narasi menyesatkan. Ia mencontohkan tahun 2024–2025, PHK terbesar justru terjadi di Jawa Tengah—provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia. “Faktanya, upah murah tidak mencegah PHK,” ujarnya.

Ia menyebut penyebab PHK lebih disebabkan penurunan daya beli dan regulasi industri yang tidak sinkron, misalnya kebijakan impor garmen yang sempat longgar. Buruh menegaskan, daya beli yang stabil adalah kunci pertumbuhan ekonomi. Upah yang sangat rendah hanya akan menekan konsumsi rumah tangga, yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

UMP 2025 Sebagai Perbandingan

Pada 2025, rata-rata kenaikan UMP mencapai 6,5 persen. DKI Jakarta menjadi yang tertinggi (Rp5.396.761), sementara Jawa Tengah terendah (Rp2.169.349). Angka ini menjadi dasar evaluasi bagi buruh bahwa kenaikan 2025 belum cukup menyesuaikan kebutuhan hidup.

Dengan berbagai dinamika tersebut, penetapan UMP 2026 dipastikan menjadi salah satu kebijakan paling menentukan sepanjang tahun. Pemerintah berada pada titik krusial: menjaga iklim usaha tetap kondusif, sekaligus menjamin buruh memperoleh upah layak untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sampai formula baru diumumkan, ketegangan diperkirakan terus meningkat. Buruh bersiap turun ke jalan bila tuntutan tidak dipenuhi, sementara pengusaha khawatir kenaikan terlalu tinggi dapat mengganggu kestabilan biaya produksi.

Pada akhirnya, UMP bukan sekadar angka. Ia adalah representasi dari bagaimana negara melindungi warganya—terutama mereka yang menggantungkan hidup pada upah bulanan.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default