Kasus Kematian DLL: Kecurigaan Keluarga Terhadap AKBP Basuki Meningkat
Keluarga DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas secara misterius, mulai menyuarakan kecurigaan kuat terhadap AKBP Basuki. Dugaan ini muncul setelah diketahui bahwa AKBP Basuki, yang disebut sebagai saksi utama dalam kasus tersebut, pernah mengirimkan pesan kepada keluarga untuk memberi kabar tentang kematian DLL. Namun, pesan itu kemudian dihapus, memicu rasa tidak percaya dari pihak keluarga.
DLL ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Kejadian ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai apa yang benar-benar terjadi sebelum ia meninggal.
Selain itu, keluarga juga curiga karena AKBP Basuki sempat meminta HP dan laptop korban selama proses olah tempat kejadian perkara. Permintaan ini langsung ditolak oleh para penyidik karena dinilai tidak relevan dan dapat mengganggu proses penyelidikan. Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga, menilai sikap Basuki di lokasi kejadian janggal dan penuh kepanikan, sehingga membuat keluarga menduga ada sesuatu yang sedang ia tutupi.
Penemuan Baru Mengenai Hubungan Keluarga
Dalam penelusuran administrasi, Zainal menemukan fakta bahwa DLL ternyata masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama AKBP Basuki. Hal ini membuat kasus semakin penuh tanda tanya. Temuan ini makin menguat setelah ia mengurus akta kematian ke dinas terkait dan menemukan kejanggalan status hubungan dalam KK tersebut.
Zainal menjelaskan, “Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban.” Fakta ini menambah daftar misteri yang masih belum terpecahkan.
Penanganan Kasus oleh Polda Jawa Tengah
Atas seluruh kejanggalan itu, Zainal mendesak agar Polda Jawa Tengah benar-benar menangani kasus ini secara profesional dan tidak membiarkan ada bagian mana pun yang gelap atau tersamarkan. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga membutuhkan kepastian hukum dan keadilan tanpa kompromi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait kondisi korban, mulai dari dugaan bercak darah hingga barang bukti elektronik, masih didalami secara menyeluruh oleh penyidik. Ia menyatakan bahwa penyidik tidak ingin terburu-buru dan akan memastikan setiap detail diverifikasi dengan benar.
Polda juga masih menunggu hasil autopsi lengkap dari rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah tanpa asumsi. “Barang-barang bukti tersebut sudah kami kirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan meminta keterangan dari saksi kunci kejadian ini,” terangnya, memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur.
AKBP Basuki Menyaksikan Detik-Detik Kematian DLL
Saat kejadian, ternyata AKBP Basuki yang merupakan saksi utama berada di kamar dan menyaksikan detik-detik korban tewas. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang menyebut bahwa ketika korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
“Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” katanya di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).
Fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan AKBP Basuki sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya mengetahui kematian korban pada siang hari. Untuk mengungkap keterlibatan AKBP Basuki, Polda Jateng melakukan penyelidikan kasus dugaan pidananya. Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel atau kostel. “Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak,” ungkap Artanto.
AKBP Basuki Akui Punya Hubungan dengan Korban
AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi. Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki. Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
“Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat,” imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah. Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini,” jelasnya.
Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban. Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.
“Iya tahu (detik-detik Kematian).Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini,” jelasnya.
AKBP Basuki bakal menjalani sidang kode etik profesi polri sebelum masa penahanannya habis. Artanto menyebut, sidang kode etik akan dilakukan secepatnya. “Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat),” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana kasus ini. Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban. Selain itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel. “Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak,” ungkap Artanto.
Sempat Membantah Punya Hubungan
Sebelumnya, dalam pengakuan AKBP Basuki yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Rabu (19/11/2025) ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya. AKBP Basuki menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore. Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata Basuki.
AKBP Basuki menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban. Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari. Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.
"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.