BOGOR, Erfa News–
Di tengah keramaian Jalan Pengadilan, Bogor Tengah, berdiri sebuah bangunan tua dengan cat hijau-putih yang menjadi saksi sejarah perjalanan panjang pendidikan di Kota Bogor.
Bangunan ini kini menjadi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Bogor. Banyak warga mengira bahwa gedung berusia lebih dari satu abad itu dulunya adalah Holland Inlandsche School (HIS), sekolah dasar bagi kalangan bangsawan pribumi pada masa kolonial.
Namun, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, menyampaikan bahwa anggapan tersebut keliru.
Perbedaan antara HIS dan MULO
Justru, SMPN 2 Bogor saat ini merupakan bagian dari jejak MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs), setingkat sekolah menengah pertama, yang dibangun sebagai sistem pendidikan untuk semua kalangan pada era Hindia Belanda.
“Holland Inlandsche School itu SD Pengadilan 1. Kalau Holland Europe School itu SD Pengadilan 2. Jadi itu berdampingan. Di sebelahnya lagi MULO. MULO itu SMP 2 sekarang,” ujar Taufik.
Ketiganya membentuk satu blok kawasan pendidikan penting pada masa Hindia Belanda. Berbeda dengan HIS yang diperuntukkan bagi bangsawan pribumi, MULO memberi kesempatan lebih luas bagi murid dari berbagai latar belakang.
Kesalahan Narasi Sejarah di Publik
Taufik menjelaskan bahwa kekeliruan pemahaman sejarah tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga di institusi pendidikan.
“Kalau melihat di beberapa sejarah di SMPN 1 (Bogor) misalnya. Mereka bilang bahwa asal dari MULO itu salah sebetulnya. MULO itu SMPN 2. SMPN 1 itu Meisje Mulo School, jadi MULO tapi khusus perempuan,” kata dia.
Dengan demikian, SMPN 2 Bogor memegang peran sebagai lokasi MULO umum, sedangkan SMPN 1 Bogor adalah sekolah MULO khusus perempuan. Keduanya berdiri pada masa yang sama sebagai bagian dari struktur pendidikan kolonial.
Nama Jalan Zaman Belanda Masih Menjadi Jejak
Tidak hanya bangunan fisik, penamaan ruang kota juga mencerminkan jejak sejarah tersebut.
“Untuk mengidentifikasi bahwa itu benar nama di depan jalan pada zaman kolonial itu, depan SMPN 2 itu Mulo Strat,” jelas dia.
Bekas nama jalan itu menjadi bukti kuat bahwa kawasan SMPN 2 bukan HIS, melainkan pusat pendidikan setingkat menengah pada masa kolonial.
Penetapan Cagar Budaya dari Undang-Undang Lama
Yang menarik, penetapan SMPN 2 Bogor sebagai cagar budaya ternyata dilakukan sebelum TACB Kota Bogor terbentuk sehingga prosesnya berbeda dari standar pengkajian saat ini.
“SMPN 2 itu kebetulan memang ditetapkan ketika TACB itu belum terbentuk. Sehingga mekanisme waktu penetapannya itu adalah pakai undang-undang lama. Jadi cukup hanya dari keputusan menteri selesai,” ujarnya.
Pada masa itu, belum ada mekanisme evaluasi mendalam seperti kajian nilai, rapat penetapan, atau penilaian arsitektural yang kini diwajibkan oleh Undang-Undang Cagar Budaya.
Bukan Sekadar Bangunan Tua
Status cagar budaya tidak diberikan hanya karena usia bangunan telah melewati 50 tahun, tetapi karena memiliki nilai dan fungsi historis tertentu.
“Yang membedakan cagar budaya itu adalah usia dan fungsi dan nilai khusus yang ada di bangunan tersebut. Nilainya itu tadi, tempat pendidikan awal, pribumi bisa bersekolah di situ, dan sistem pendidikan mulai dibangun di Kota Bogor,” katanya.
Meski bangunan terus digunakan untuk kegiatan belajar setiap hari, Taufik menyebut ada aturan ketat terkait renovasi.
Transformasi dari Zaman Jepang hingga Republik Indonesia
Taufik juga menjelaskan bahwa hampir semua sekolah kolonial mengalami “masa tidur” ketika Jepang masuk pada 1942.
Banyak sekolah ditutup, dialihfungsikan, atau tidak aman digunakan.
Dari mulai pendudukan Jepang sampai zaman revolusi hampir semua sekolah di Indonesia itu tidur cukup panjang. Baru setelah penyerahan kedaulatan tahun 49–50 sekolah-sekolah itu diambil alih pemerintah.
Lemahnya Anggaran Perawatan
Meski statusnya cagar budaya, tantangan terbesar justru ada pada perawatan bangunan.
“Yang menjadi tanggung jawab undang-undang akhirnya jadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ada daerah yang sanggup (merawat bangunan), ada yang enggak,” ucapnya.
Untuk Bogor, Taufik menyebut belum melihat adanya anggaran konsisten yang dialokasikan secara khusus.
Minim Edukasi Soal Cagar Budaya
Masalah lain adalah rendahnya literasi soal cagar budaya, baik di sekolah maupun instansi pemerintah.
“Sepanjang saya berkecimpung di TACB, pemahaman itu juga sangat minim. Jangankan murid sekolah, si pengambil kebijakan di dinas juga kadang-kadang malah tidak paham,” ucap dia.
Padahal, menurut Taufik, status cagar budaya justru harus menjadi pengetahuan dasar bagi pengelola, terlebih aparat daerah.
Pemahaman Sejarah di Kalangan Siswa
Koordinator Tata Usaha SMPN 2 Bogor Daud Suhendar menyampaikan, tidak semua siswa mengetahui latar belakang berdirinya SMPN 2 Bogor meski sekolah tersebut merupakan salah satu bangunan bersejarah yang menjadi penanda perjalanan pendidikan di Kota Bogor.
Ia menegaskan bahwa pemahaman sejarah menjadi bagian dari proses edukasi di sekolah.
Dari Sekolah Kolonial hingga Lahirkan Tokoh
Daud mengatakan bangunan SMPN 2 Bogor juga memiliki peran historis karena sejumlah tokoh nasional pernah bersekolah di gedung yang sama.
“Yang pertama Jenderal Ahmad Yani, beliau bersekolah di sini ketika namanya masih MULO, setara SMP sekarang. Kemudian Ibu Nurhayanti, mantan Bupati Bogor,” kata Daud.