Pengakuan Terbaru AKBP Basuki: Hubungan Terlarang dengan Dosen Dwinanda Terbongkar, 5 Tahun Serumah

Erlita Irmania
By -
0

Kebohongan AKBP Basuki Terbongkar

Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Jawa Tengah, khususnya dalam kaitannya dengan seorang perwira polisi bernama AKBP Basuki. Awalnya, ia membantah adanya hubungan asmara dengan Dwinanda Linchia Levi (DLL), seorang dosen muda dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Namun, kini kebohongan tersebut terungkap dan mengungkap fakta bahwa hubungan asmara antara AKBP Basuki dan DLL telah berlangsung sejak tahun 2020 atau sejak awal pandemi.

Penyelidikan Propam Polda Jateng

Penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng menemukan bahwa AKBP Basuki memiliki hubungan tidak sah dengan korban. Hal ini memicu tindakan tegas dari pihak kepolisian. AKBP Basuki kini sedang ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan karena pelanggaran kode etik yang berat, yaitu tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa penyidik Bidpropam Polda Jateng telah melakukan penyelidikan terhadap AKBP Basuki. "Mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujarnya.

Hubungan Asmara Sejak Pandemi

Menurut pengakuan AKBP Basuki kepada penyidik, hubungan asmara antara dirinya dan DLL dimulai sejak tahun 2020. Saat itu, banyak orang yang tidak keluar rumah akibat wabah pandemi. Meski begitu, keterangan tersebut hanya sepihak dari AKBP Basuki dan masih perlu bukti pendukung untuk memastikan kebenarannya.

Artanto menjelaskan bahwa selama hubungan asmara berlangsung, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban. Ketika korban meninggal dunia, perwira menengah tersebut berada di kamar yang sama dengan korban. "Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

Penanganan Kasus secara Profesional

Polda Jateng juga melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dalam kasus ini. Tim penyidik masih mengidentifikasi alat bukti seperti handphone dan laptop korban. Selain itu, mereka juga meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk petugas hotel tempat korban ditemukan.

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto.

Pengakuan Awal AKBP Basuki

Dalam pengakuan awalnya, AKBP Basuki menyatakan bahwa dirinya hanya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya. Ia menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun. Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.

"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata Basuki.

AKBP Basuki menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban. Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari. Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.

"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

Foto Korban yang Dikirim ke Keluarga

Keluarga DLL menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam kematian korban. Salah satunya adalah adanya nomor asing yang menghubungi nomor kerabat. Nomor itu mengirimkan foto korban dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel. Namun, foto itu lantas dihapus oleh si pengirim.

"Iya bude kami mendapatkan kiriman foto dari nomor asing tapi kemudian dihapus oleh si pengirim. Dalam foto itu simpang siur (diduga ada bercak darah) sehingga menambah kecurigaan," ujar Kakak Korban, Perdana Cahya Devian Melasco, biasa dipanggil Vian.

Belakangan, keluarga baru mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga dari nomor pribadi AKBP Basuki. Kecurigaan keluarga juga bertambah karena mendapatkan informasi kematian korban pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh.

Satu Kartu Keluarga Sejak 2024

Keluarga korban juga baru mengetahui bahwa DLL tercantum dalam satu kartu keluarga (KK) dengan AKBP Basuki. Devian menyebut, sudah mengetahui korban sudah berpindah KK sejak tahun 2024. Kala itu, ia hendak mengurus KK baru selepas ibunya meninggal dunia. Namun, ternyata adiknya sudah berpindah KK.

"Nah di situlah saya kaget ketika hanya nama saya yang ada di KK itu saya tidak bertanya lebih jauh karena itu orangnya tertutup," bebernya.

Penahanan AKBP Basuki

AKBP Basuki telah ditahan dan diperiksa penyidik propam selepas kasus kematian dosen muda Untag Semarang. Nasibnya akan segera diumumkan setelah hasil penyelidikan di Propam tuntas.

"Ya sejak kami dapat informasi ini AKBP B sudah kami ambil. Dia sudah kami amankan dari kemarin sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kombes Pol Saiful Anwar.

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kombes Pol Saiful Anwar.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas penanganan kasus ini. Pihaknya memastikan penyidik akan bekerja sesuai aturan dan prosedur. "Kami butuh waktu, tidak bisa serta merta karena tugas kita nanti dipertanggungjawabkan hasilnya," terangnya.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default