
Profil dan Jejak Karier Ira Puspadewi
Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Vonis ini terkait dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP selama periode 2019–2022.
Dalam persidangan, Ira sempat menangis dan mengklaim adanya framing jahat serta kriminalisasi. Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur sah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Perusahaan ASDP Indonesia Ferry
PT ASDP Indonesia Ferry adalah BUMN yang bergerak dalam bisnis jasa penyeberangan dan pelabuhan terintegrasi serta tujuan wisata waterfront. Perusahaan ini memiliki armada ferry sebanyak lebih dari 160 unit yang menangani lebih dari 300 rute di 36 pelabuhan di seluruh Indonesia.
Ira Puspadewi pernah menjabat sebagai Dirut PT ASDP Indonesia Ferry selama periode tahun 2017 hingga 2024. Kini, ia harus berurusan dengan hukum lantaran terjerat kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
Profil Lengkap Ira Puspadewi
Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur. Ia pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, dan meraih gelar Insinyur pada tahun 1990. Setelahnya, ia melanjutkan pendidikan S2 di Asian Institut of Management, Filipina, dan meraih gelar Master Development Management (MDM).
Pada tahun 2011, Ira melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Ia berhasil meraih gelar Doktor Filsafat pada tahun 2018.
Ira pernah mengisi sejumlah jabatan strategis di beberapa perusahaan seperti PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Sarinah (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan GAP Inc. Dari akun LinkedIn-nya, tercatat bahwa Ira pernah menjadi Chief Executive Officer PT. ASDP Indonesia Ferry pada periode 2017-2024.
Perjalanan Karier Ira Puspadewi
Sebelum bekerja di Indonesia, Ira bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP Inc dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006. Ia bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari 17 tahun.
Pada tahun 2014, Ira bertemu Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, dalam sebuah acara di China. Dahlan Iskan mengajak Ira untuk pulang dan membangun Tanah Air. Meski awalnya keberatan, akhirnya Ira setuju karena alasan pengabdian kepada negara.
Setelah menjalani serangkaian tes, Ira ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014 untuk menggantikan Mira Amahorseya. Dua tahun kemudian, Ira diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada tahun 2016.
Kariernya semakin moncer ketika Ira dipercaya memimpin PT ASDP Indonesia Ferry mulai Desember 2017 hingga November 2024.
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Ira Puspadewi tersandung kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Ia diperiksa KPK bersama tersangka lainnya pada Februari 2025 lalu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (saat itu); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Keempat tersangka tersebut sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan praperadilan mereka ditolak. Penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024.
KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP mencapai Rp 1,27 triliun. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (saat itu), menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. Salah satu isu yang muncul adalah kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara yang tidak baru dan tidak sesuai spesifikasi. Ada 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi itu berjalan tak semestinya. Akuisisi itu disebut-sebut tidak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. Akuisisi itu juga dikabarkan terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kini, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Selain pidana penjara, Ira dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta. Hakim turut menyampaikan hal memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ira. Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ira juga dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai direksi BUMN serta merugikan PT ASDP lantaran terlilit utang akibat tindak pidana yang dilakukan.
"Keadaan meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry," kata hakim anggota. Sementara hal meringankan lainnya yakni para terdakwa bisa memberikan legacy kepada PT ASDP Indonesia Ferry, tak menerima uang, dan memiliki tanggungan keluarga.