UMP 2026 Bangka Belitung: Kenaikan 5 Tahun Terakhir, Babel Urutan ke-7 Tertinggi

Erlita Irmania
By -
0

Perkembangan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Provinsi Bangka Belitung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang melakukan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Salah satu provinsi yang menjadi perhatian adalah Provinsi Bangka Belitung. Saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai apakah UMP 2026 akan mengalami kenaikan atau tidak. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pengumuman UMP 2026 akan dilakukan pada 21 November 2025.

Pihak buruh menuntut agar UMP dinaikkan hingga 10 persen, mengingat harga bahan kebutuhan pokok yang meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun belum ada keputusan final, pihak buruh tetap memperjuangkan aspirasinya melalui berbagai aksi dan dialog sosial.

Sejarah UMP 5 Tahun Terakhir di Provinsi Bangka Belitung

Sebelum pengumuman UMP 2026, berikut ini adalah besaran UMP Provinsi Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir:

  • UMP Bangka Belitung 2020: Rp3.230.023,66
  • UMP Bangka Belitung 2021: Rp3.230.023,66
  • UMP Bangka Belitung 2022: Rp3.264.884,00
  • UMP Bangka Belitung 2023: Rp3.498.479,00
  • UMP Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000,-
  • UMP Bangka Belitung 2025: Rp3.876.600,-

Provinsi Bangka Belitung menduduki peringkat ke-7 sebagai daftar UMP 2025 tertinggi di Indonesia. Peningkatan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kemnaker.

Daftar UMP 2025 di Indonesia

Berikut adalah daftar UMP 2025 di Indonesia:

Daftar 10 UMP 2025 Tertinggi di Indonesia

  1. DKI Jakarta: Rp5.396.761
  2. Papua: Rp4.285.850
  3. Papua Tengah: Rp4.285.848
  4. Papua Barat Daya: Rp4.285.847
  5. Papua Pegunungan: Rp4.024.270
  6. Papua Selatan: Rp4.024.270
  7. Bangka Belitung: Rp3.876.600
  8. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  9. Aceh: Rp3.685.615
  10. Sumatra Selatan: Rp3.681.570

Daftar 10 UMP Terendah Tahun 2025

  1. Jawa Tengah: Rp2.169.349
  2. Jawa Barat: Rp2.191.232
  3. DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  4. Jawa Timur: Rp2.305.984
  5. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  6. Bengkulu: Rp2.670.039
  7. Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  8. Lampung: Rp2.893.068
  9. Banten: Rp2.905.119
  10. Jawa Timur: Rp2.305.984

Jadwal Pengumuman UMP 2026

Menaker Yassierli menyatakan bahwa UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan rampung sebelum tanggal tersebut. Setelah UMP ditetapkan, tahapan berikutnya adalah pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diumumkan paling lambat 30 November 2025.

Rumus Perhitungan UMP 2026

Rumus perhitungan UMP tahun 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, formula baru akan digunakan untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha. Pemerintah juga harus memperhatikan biaya produksi dan daya saing industri nasional.

Tuntutan Buruh

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kebijakan ini tidak hanya merugikan buruh, tetapi juga bertentangan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.

Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, 7,77 persen, atau hingga 8,5 persen. Partai Buruh dan KSPI juga menolak usulan Apindo yang lebih rendah lagi, yaitu indeks 0,1 sampai 0,5.

Aksi Mogok Nasional

Partai Buruh dan KSPI sedang mempersiapkan aksi Mogok Nasional pada akhir November atau awal Desember 2025. Aksi ini akan diikuti oleh lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Buruh akan berhenti produksi, berkumpul di halaman masing-masing, lalu bergerak menuju kantor-kantor pemerintah daerah.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default