Cara cek penerima PIP 2025 online, syarat, jadwal, dan besaran bantuan

Erlita Irmania
By -
0

Penjelasan Lengkap Mengenai PIP 2025

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 masih terus berlangsung untuk siswa SD hingga SMA/SMK. Tujuan utamanya adalah membantu biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, baik untuk kebutuhan langsung maupun tidak langsung. PIP 2025 kini telah memasuki Termin 3, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025.

Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025

Orang tua atau siswa dapat memeriksa status penerima PIP secara online melalui dua jalur resmi, yaitu laman pip.kemendikdasmen.go.id dan aplikasi SIPINTAR. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Cek Penerima PIP 2025 via Kemendikdasmen
  2. Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
  3. Pilih menu "Cari Penerima PIP"
  4. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  5. Isi kode captcha berupa soal matematika sederhana
  6. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

  7. Cek Penerima PIP 2025 di Aplikasi SIPINTAR

  8. Unduh aplikasi SIPINTAR di Google Play Store
  9. Buka aplikasi dan pilih menu "Cari Penerima PIP"
  10. Masukkan data seperti NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  11. Isi verifikasi captcha
  12. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

Jika nama siswa muncul, maka sudah terdaftar sebagai penerima PIP. Jika tidak muncul, artinya belum termasuk dalam penerima pada periode tersebut.

Syarat Pencairan Dana PIP 2025

Setelah mengetahui status penerima, orang tua atau siswa perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP orang tua/wali
  • Buku tabungan SimPel (Simpanan Pelajar)

Jika belum memiliki rekening, siswa wajib mengaktifkannya di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Adapun bank penyalur yang digunakan adalah:

  • BRI: untuk siswa SD dan SMP
  • BNI: untuk siswa SMA dan SMK
  • BSI: khusus wilayah Aceh

Besaran Dana PIP 2025

Besaran bantuan PIP 2025 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan:

  • SD: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
  • SMP: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
  • SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)

Siswa baru atau kelas akhir hanya menerima setengah dana karena mereka hanya menempuh pendidikan selama satu semester saja dalam tahun anggaran berjalan.

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

PIP 2025 disalurkan secara berkala dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin 1 (Februari–April): untuk penerima KIP
  • Termin 2 (Mei–September): untuk siswa yang diusulkan oleh sekolah, dinas pendidikan, atau pihak terkait
  • Termin 3 (Oktober–Desember): gabungan penerima dari termin 1 dan 2

Kriteria Penerima PIP 2025

Penerima PIP tidak hanya terbatas pada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Beberapa kategori lain yang bisa mendapatkannya antara lain:

  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Anak pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Yatim, piatu, atau yatim piatu baik di sekolah maupun panti asuhan
  • Anak terdampak bencana alam
  • Anak putus sekolah (drop out) yang difasilitasi untuk kembali belajar
  • Peserta didik dengan kondisi khusus, misalnya memiliki kelainan fisik, orang tua korban PHK, keluarga terpidana, korban konflik, atau yang tinggal di Lembaga Pemasyarakatan
  • Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya

Dengan begitu, PIP 2025 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi semua anak di Indonesia.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default