Prediksi UMP 2026: Apindo Naik, KSPSI Turun

Erlita Irmania
By -
0
Prediksi UMP 2026: Apindo Naik, KSPSI Turun

Perkembangan Terkini Mengenai UMP 2026

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprediksi bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen. Prediksi ini didasarkan pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula tersebut mencakup tiga komponen utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alpha.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi hingga November 2025 berada di level 2,72 persen secara tahunan. Inflasi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan UMP 2026. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan UMP masih menggunakan formula baku yang telah ditetapkan.

Bob Azam juga menyatakan bahwa ruang gerak kenaikan UMP 2026 tidak akan terlalu lebar. Ia memproyeksikan angka kenaikan akan berada di sekitar 4,2 persen secara nasional. Namun, ia menekankan bahwa UMP seharusnya tetap menjadi batas upah minimal, bukan sebagai upah efektif bagi pekerja.

Pemerintah saat ini sedang merumuskan formula baru penetapan UMP dengan menggabungkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan rentang atau kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah. Dengan sistem ini, kenaikan UMP bisa berbeda jauh antarprovinsi, tergantung kemampuan ekonomi dan industri setempat.

Menanggapi rencana tersebut, Bob Azam menegaskan bahwa Apindo akan terus mendorong penetapan upah efektif melalui perundingan bipartite di tingkat perusahaan. Menurutnya, upah efektif hasil perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan umumnya lebih tinggi daripada UMP yang ditetapkan pemerintah. Ia menilai mekanisme ini lebih adil dan fleksibel karena mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan serta produktivitas pekerja.

KSPSI Menduga UMP 2026 Akan Turun

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengaku mendapat bocoran terpercaya yang secara kalkulasi mengarah pada penurunan UMP. Andi Gani Nena Wea menilai ketidakjelasan formula membuat serikat pekerja sulit melakukan pembahasan. Itu sebabnya, Andi meminta pemerintah segera mengumumkan formula UMP agar masih ada ruang dialog sebelum tenggat 31 Desember 2025.

Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa serikat pekerja belum menerima informasi resmi terkait formula yang digunakan pemerintah dalam penetapan UMP 2026. Ia menyoroti simulasi perhitungan yang sempat dibuat pemerintah mengacu pada metode ILO, yang menurutnya biasa diterapkan di negara dengan ekonomi jauh lebih maju. Andi menegaskan pentingnya transparansi pemerintah dalam menetapkan formula UMP mengingat kebijakan tersebut menyangkut jutaan buruh di seluruh Indonesia.

Pengumuman formula idealnya menurut Andi dilakukan dalam waktu sangat dekat. Ia berharap masih tersedia waktu untuk duduk bersama pemerintah dan pengusaha hingga akhir tahun. Dengan diumumkannya formula lebih awal, serikat pekerja berharap masih tersedia waktu untuk duduk bersama pemerintah dan pengusaha hingga akhir tahun.

Wakil Ketua DPR Meredam Kecemasan

Di tengah ketidakjelasan formula yang digunakan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tampil meredam kecemasan tersebut. Dasco memastikan, Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan kuat terhadap buruh, dan bahkan berjanji akan turun langsung dalam proses perundingan.

Dasco menyebut persoalan upah menjadi perhatian utama Presiden. Bahkan, Presiden akan turun langsung dalam proses perundingan kenaikan UMP 2026. Lebih jauh, Dasco mengatakan dirinya selalu terbuka berdiskusi dengan para pimpinan buruh, termasuk Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.

Airlangga: Regulasi Sudah Diparaf

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal regulasi terkait UMP 2026 semakin dekat. Airlangga mengatakan, saat ini regulasi UMP 2026 sudah ditandatangani, sayangnya ia masih bungkam kapan aturan tersebut akan diumumkan.

Airlangga menyatakan bahwa formulanya sama seperti tahun sebelumnya. Ia menyebut ada perubahan pada alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Airlangga menambahkan acuan perhitungan UMP 2026 tetap memakai perkembangan ekonomi dan indeks kebutuhan hidup layak sesuai kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pengumuman UMP 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Jadwal ini dibutuhkan agar UMP baru bisa mulai berlaku pada Januari 2026. Yassierli menjelaskan pemerintah sedang memfinalisasi aturan serta skema baru perhitungan UMP. Penyusunan butuh waktu lebih panjang karena formulasi harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default