Ringkasan Berita:
- Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan jatuhin hukuman dua tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
- Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023).
- Achiruddin membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.
Erfa NewsIngat dengan sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023) silam.
Pemecaran tersebut merupakan buntut dari tindakan Achiruddin yan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di rumah Achiruddin yang ada di Medan, beberapa waktu lalu.
Selain dipecat dari polisi, Achiruddin juga harus mendekam dipenjara lantaran terseret kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Dalam putusan PK No. 1011 PK/PID.SUS/2025 yang dilihat tribun medan, Jumat (2/1/2026), Achiruddin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
"Amar putusan PK tolak," ujar Ketua Majelis Hakim PK, Dwiarso Budi Santiarto, dalam putusan.
Kemudian, Achiruddin mesti menjalani hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Dia juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.
Hukuman tersebut mengacu pada putusan kasasi MA No. 5996 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2024.
Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi dipimpin Prim Haryadi.
Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Achiruddin sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Oloan Silalahi karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sementara, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Achiruddin enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Perjalanan Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan
Mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan resmi diberhentikan dari kepolisian.
Ayah Aditya Hasibuan ini dituding membiarkan anaknya itu menganiaya Ken Admiral di rumahnya di Kota Medan, Sumatera Utara, Desember 2022 lalu.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakap Achiruddin melanggar 3 etika.
"Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Alasan pemecatan itu antara lain karena AKBP Achiruddin melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Bahkan Achiruddin juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api kepada korban dan teman-temannya.
Awal mula penganiayaan terjadi pada Desember 2022 lalu, AKBP Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.
Achiruddin juga menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.
Achiruddin malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.
Kasus BBM Ilegal
Dalam kasus perniagaan solar ilegal, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Nelson Victor menyebut Achiruddin membeli mobil boks Daihatsu Delta.
Mobil itu dimodifikasi dengan menambahkan tangki berukuran 1.000 liter di dalam boks. Tangki itu terhubung ke tangki BBM bawaan mobil.
Achiruddin memerintahkan seseorang bernama Jupang mengemudikan mobil dan membeli solar bersubsidi ke sejumlah SPBU setiap hari.
Setelah tangki terisi penuh, Jupang menghidupkan pompa dengan menekan sakelar yang sudah dibuat sebelumnya untuk menyedot biosolar dari tangki BBM bawaan ke tangki berkapasitas 1.000 liter di dalam boks.
Setelah tangki 1.000 liter penuh, mobil boks dibawa ke sebuah gudang milik PT Almira Nusa Raya di dekat rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Medan.
Solar dari mobil boks dipindahkan ke tangki penimbun berukuran 16.000 liter.
Achiruddin merupakan mantan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Ia disebut memerintahkan Jupang mengangkut minyak konden atau minyak sulingan dari Pangkalan Brandan, Langkat, dan dari Aceh.
Minyak ini dibeli dari warga yang mengambil minyak dari pengeboran ilegal. Minyak bersubsidi dan minyak sulingan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Nelson meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Achiruddin karena telah melanggar Pasal 53 angka 8 dan Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan selama ini berkiprah pada unit narkoba. Bahkan, pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Deliserdang.
Akan tetapi, ia kini dipecat dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut.
Pemecatan itu dilakukan setelah viral video Aditya Hasibuan, anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa pada Desember 2022.
Karier
Karier AKBP Achiruddin Hasibuan sudah cukup malang melintang di dunia kepolisian tanah air.
Achiruddin pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serdang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.
Ia kemudian menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut.
Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anaknya.
Aditya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 Desember 2022 dan 22 Desember 2022 di Medan.
Saat Aditya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia diduga diam saja dan menghalangi seorang pemuda yang ingin melerai penganiayaan tersebut.
Terkait kasus penganiayaan tersebut, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Selain itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah dan melanggar kode etik sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Mapolda Sumut pada 25 April 2023.
(Erfa News/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)