Undang-Undang KUHP Baru Mulai Berlaku, Hubungan Gelap Bisa Dipidana

Erlita Irmania
By -
0
Undang-Undang KUHP Baru Mulai Berlaku, Hubungan Gelap Bisa Dipidana

Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia

Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku. Salah satu pasal yang menarik perhatian adalah Pasal 412, yang mengatur tentang kegiatan “kumpul kebo” atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi. Kegiatan ini bisa dikenakan pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Pasal ini termasuk dalam kategori delik aduan absolut, yang berarti hanya korban langsung atau pihak terkait seperti suami/istri, orang tua, atau anak yang dapat melaporkannya. Warga sekitar atau pihak lain tidak memiliki hak untuk mengadukan kegiatan tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi privasi individu dan mencegah pengaduan yang tidak sah.

Meski disebut lebih manusiawi, KUHP baru menuai kritik karena dinilai berpotensi disalahgunakan dan membatasi kebebasan sipil. Sejumlah pasal dalam KUHP baru memicu perdebatan, terutama yang berkaitan dengan ranah moralitas dan kritik terhadap pemerintah.

Penjelasan Mengenai Pasal Kumpul Kebo

Kegiatan kumpul kebo atau kohabitasi, yaitu hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan, diatur dalam Pasal 412 KUHP baru. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti, pelanggaran ini belum diatur dalam KUHP lama. Dengan adanya aturan ini, masyarakat harus lebih waspada agar tidak terjerat dalam tuntutan hukum.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa pelanggaran hanya bisa diadukan oleh pihak yang terlibat secara langsung. Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak memiliki legal standing untuk mengadukan kegiatan ini. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses. Namun, jika pengaduan dilakukan oleh pihak yang tidak terkait, hal ini bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Kritik terhadap Penerapan Hukum Baru

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai dibuat dengan cara yang sewenang-wenang. Ia menyatakan bahwa KUHAP seharusnya berfungsi sebagai pelindung warga negara terhadap kesewenang-wenangan aparat.

Marzuki juga mengingatkan bahwa undang-undang menjadi pelindung warga untuk bisa menyuarakan aspirasinya. Setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, ia pesimis aksi serupa bisa dihormati atas dasar bentuk kebebasan berpendapat.

Pendekatan Lebih Manusiawi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Dia menjelaskan bahwa momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia. KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Tujuan pemidanaan, kata Yusril, tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tecermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Perkuatan Proses Hukum

KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.

Evaluasi Berkelanjutan

Yusril menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default