Alasan Polisi Selidiki Sperma di Kamar Hotel, AKBP Basuki Terancam Dipecat

Erlita Irmania
By -
0
Alasan Polisi Selidiki Sperma di Kamar Hotel, AKBP Basuki Terancam Dipecat

Babak Baru Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35), memasuki babak baru. Penyidik kepolisian Polda Jawa Tengah kini fokus mencari bukti autentik yang menghubungkan AKBP Basuki dengan kematian korban. Salah satu fokus utama adalah pencarian cairan sperma atau DNA yang diduga berasal dari AKBP Basuki.

Pencarian ini dilakukan setelah ditemukan bahwa dosen muda tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa sehelai benang di kamar hotel wilayah Semarang. Diduga, kematian Levi terjadi akibat aktivitas yang berlebihan. Penyidik kini melakukan pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan apakah ada jejak sperma atau cairan tubuh lain yang dapat menjelaskan peristiwa sebelum kematian.

Proses Pemeriksaan Laboratorium Forensik

Penyidik telah menyita sejumlah barang di kamar hotel tempat kejadian perkara (TKP), termasuk seprai, selimut, dan sprei hotel. Semua kain tersebut diperiksa karena berpotensi menyimpan jejak sperma atau cairan tubuh lain yang dapat mengarah pada rekonstruksi interaksi terakhir antara korban dan AKBP Basuki.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan swab lantai kamar kostel untuk mencari apakah ada cairan lain yang berkaitan dengan aktivitas mereka di dalam. "Ya, kami periksa pakaian, selimut, seprei, dan melakukan swab lantai kamar kostel untuk mencari apakah ada cairan lain yang berkaitan dengan aktivitas mereka di dalam," katanya.

Autopsi Tak Cukup

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda kekerasan mencolok pada tubuh korban. Namun, aparat memastikan proses penyelidikan tidak berhenti pada visum luar. Polisi pun melakukan pengembangan dengan memeriksa cairan tubuh pada kain dan seprai, pakaian korban dan pakaian milik Basuki, obat-obatan yang ditemukan di kamar, hingga data komunikasi dari ponsel kedua pihak.

Analisis ini penting untuk memastikan apakah kematian Levi terjadi secara alamiah, karena konsumsi obat, atau akibat faktor lain yang belum terungkap.

Sanksi Etik dan Pemecatan

AKBP Basuki saat ini menjalani pemeriksaan intensif Propam Polda Jateng dan ditempatkan dalam patsus (penempatan khusus). Meski belum ada keputusan pidana, Basuki terancam sanksi etik karena hadir di kamar bersama korban, diduga memiliki hubungan personal di luar ketentuan kedinasan, dan menjadi pihak yang harus dimintai klarifikasi atas bukti DNA yang sedang diteliti.

Jika hasil laboratorium membuktikan adanya jejak sperma atau DNA lain yang mengarah pada pelanggaran, sanksi etik hingga pemecatan tidak tertutup kemungkinan. Padahal, Basuki seharusnya memasuki masa pensiun dalam dua tahun ke depan.

Mengapa Jejak Sperma Menjadi Faktor Penting?

Dari beberapa sumber pemberitaan, alasan polisi memprioritaskan pencarian cairan sperma adalah karena dapat menentukan interaksi terakhir. DNA sperma dapat mengonfirmasi apakah ada hubungan seksual sebelum korban meninggal. Kemudian bisa mengukur timeline, keberadaan atau ketiadaan cairan tubuh membantu mempersempit waktu kejadian.

Lalu, menguatkan atau membantah keterangan Basuki, jika ditemukan kecocokan DNA, penyidik bisa menilai kejujuran Basuki terkait kronologi pertemuan mereka. Serta membantu menentukan penyebab kematian, dalam beberapa kasus, analisis cairan tubuh mengarah pada dugaan konsumsi obat tertentu, aktivitas fisik tertentu, atau kondisi medis sebelum meninggal.

Hingga saat ini, polisi menyatakan kejadian tersebut belum dapat disimpulkan. Semua barang bukti sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik, termasuk pemeriksaan sperma, toksikologi, dan visum lanjutan.

Buntut Kasus

Levi ditemukan tidak bernyawa di kamar 210 kostel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Ia ditemukan oleh AKBP Basuki, yang malam sebelumnya berada di kamar yang sama. Rekaman CCTV menunjukkan keberadaan Basuki sejak Minggu malam hingga pagi hari ketika Levi ditemukan meninggal.

Rekaman tersebut juga akan dicocokkan dengan keterangan Basuki dalam pemeriksaan. Selain rekaman CCTV, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng juga menelusuri kemungkinan adanya sisa cairan tubuh di lokasi kejadian.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah barang seperti pakaian, selimut, dan seprai kamar, serta pengambilan swab pada lantai kamar kostel. Semua bukti tersebut dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan apakah terdapat cairan biologis yang berkaitan dengan aktivitas korban dan AKBP Basuki sebelum Levi ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Penyelidikan Terus Berjalan

Penyelidikan terus berjalan, baik terkait potensi tindak pidana maupun pelanggaran etik. Polda Jateng menegaskan bahwa kasus ini dipisahkan menjadi dua jalur. Jalur pertama adalah dugaan pelanggaran etik berat oleh AKBP Basuki karena menjalin hubungan khusus dengan Levi meski ia masih berstatus menikah.

Jalur kedua menyangkut unsur pidana, yang kini ditangani Ditreskrimum guna mengungkap penyebab pasti kematian korban. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran etik, AKBP Basuki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng sejak 21 November 2025. Ia kemudian ditempatkan di bagian Pelayanan Markas (Yanmas) sekaligus menjalani penahanan di ruang khusus Propam hingga 8 Desember 2025.

Peran Tim Advokasi Untag dan Keluarga

Di sisi lain, pihak kampus Untag ikut mengawal perkembangan penyelidikan. Tim Advokasi Fakultas Hukum menyebut banyak kejanggalan dalam kasus ini, termasuk selisih waktu hampir sembilan jam antara penemuan jenazah dan diterimanya kabar oleh pihak kampus. Karena itu, mereka meminta autopsi lengkap serta pemeriksaan digital untuk menelusuri komunikasi terakhir Levi dan interaksi apa saja yang terjadi sebelum kematiannya.

Tim advokasi Untag juga mempertanyakan penempatan Basuki di tempat khusus (patsus), yang mereka nilai berkaitan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung. Pada awal pekan ini, belasan dosen dari tim advokasi bertemu langsung dengan Kabid Humas Polda Jateng guna meminta kejelasan perkembangan kasus serta menyerahkan surat kuasa dari keluarga Levi.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, juga mendatangi Ditreskrimum untuk mengonfirmasi hasil olah TKP termasuk temuan terkait obat-obatan yang ditemukan polisi di lokasi. Dirinya menilai perlu ada penjelasan rinci mengenai jenis obat yang ditemukan, apakah obat kesehatan atau jenis lain yang relevan dengan penyelidikan.

Pihak keluarga dan kampus berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan menyeluruh hingga penyebab pasti kematian Levi terungkap tanpa keraguan.

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default