
Setelah melalui berbagai proses pembahasan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11). Kesepakatan terhadap perubahan dan pembaruan yang dibahas dalam panitia kerja (panja) antara pemerintah dan Komisi III DPR diterima secara bulat oleh seluruh fraksi. Meskipun demikian, ada sejumlah kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil terkait beberapa pasal dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, penyelesaian RUU KUHAP dilakukan dengan waktu yang terlalu singkat dan tidak cukup mendalam. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa pasal-pasal bermasalah, termasuk pasal karet dan pasal yang bisa menyebabkan penyalahgunaan wewenang, tidak ditinjau secara menyeluruh. Mereka menilai bahwa penyelesaian RUU ini mengulang kesalahan yang sama seperti pada Juli 2025 lalu, di mana isu-isu penting tidak dibahas secara mendalam.

Berikut sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai memiliki potensi masalah:
-
Pasal 16
Penyamaran, operasi undercover buy (pembelian terselubung), dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) semula hanya digunakan untuk tindak pidana khusus seperti narkoba. Namun, dalam KUHAP baru, metode ini diatur untuk semua jenis tindak pidana. Ini dinilai berpotensi menjebak siapa saja tanpa dasar yang jelas. -
Pasal 5
Pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi adanya tindak pidana, semua pihak dapat menjadi target karena adanya pasal karet. Di tahap ini, dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan, meski tindak pidana belum terbukti. -
Pasal 90, 93, dan 93 ayat 1
Pada tahap penyelidikan, petugas dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan tanpa konfirmasi adanya tindak pidana. Ini dinilai berpotensi menimbulkan penangkapan dan penahanan tanpa izin hakim. -
Pasal 105, 112A, 132A, 124
Upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak. Penyidik juga diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan tanpa izin hakim, meski undang-undang yang mendukungnya belum sepenuhnya terbentuk. -
Pasal 74a, 78, 79
Kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahap penyelidikan yang belum dipastikan adanya tindak pidana. Hasil kesepakatan damai hanya berupa surat penghentian penyidikan, sementara penghentian penyelidikan tidak dilaporkan ke otoritas mana pun, menciptakan ruang gelap dalam proses hukum. -
Pasal 7 dan 8
Polisi dianggap memiliki kontrol besar karena membawahi semua PPNS dan penyidik khusus lainnya. Selain itu, pasal-pasal yang menyangkut pemenuhan bantuan hukum dipengaruhi oleh ancaman pidana, padahal bantuan hukum seharusnya merupakan hak yang tidak bergantung pada latar belakang kasus atau ancaman hukuman. -
Pasal 137A dan 99
KUHAP baru memberi peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual, serta menempatkan mereka sebagai pihak tanpa kapasitas hukum. Hal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang. -
Pasal 332 dan 334
Potensi kekacauan praktik KUHAP Baru akan sangat nyata selama setahun ke depan jika tidak diiringi dengan peraturan pelaksana yang jelas. Koalisi juga menyampaikan bahwa draft terakhir RUU KUHAP masih belum memadai dalam mengakomodir perubahan krusial KUHP Baru.

Sejumlah pasal yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil mengalami perubahan dalam KUHAP yang telah disahkan DPR. Berikut adalah lembar penjelasan KUHAP Baru:
Dengan disahkannya KUHAP baru ini, Ketua DPR Puan Maharani berharap tidak ada lagi hoaks yang beredar. Ia menegaskan bahwa masyarakat dapat melihat detail KUHAP baru secara langsung.
“Jadi hoaks-hoaks yang beredar, itu semuanya hoaks, tidak betul. Semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa segera kita sama-sama pahami bahwa itu tidak betul,” ujar Puan dalam Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memastikan bahwa KUHAP mengatur dengan detail bagaimana penanganan perkara hukum dan diklaim lebih baik dari KUHAP yang lama.
“Ada ini beredar nih ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Politikus Gerindra itu menjelaskan bahwa ada beberapa kabar tak benar yang beredar. Misalnya, informasi bahwa polisi bisa menyadap, merekam, membekukan tabungan sepihak, atau menelusuri jejak digital tanpa izin. Juga kabar tentang pengambilan ponsel, laptop, atau data tanpa izin, serta penangkapan dan penggeledahan tanpa konfirmasi pidana.
“Inilah hoaks, hoaks, bener hoaks ya. Yang benar adalah, ini kami bikin klarifikasinya,” ujar dia.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal 135 ayat 2 KUHAP baru terkait penyadapan belum diatur secara detail dalam KUHAP. Nantinya, DPR akan membahas UU Penyadapan secara terpisah setelah KUHAP disahkan.
“Jadi belum ada. Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan undang-undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan,” jelas dia.

Selanjutnya, pada pasal 139 ayat 2 KUHP, semua bentuk pemblokiran, mulai dari rekening, media sosial, dan berbagai data lainnya, harus melalui izin hakim.
“Lalu menurut pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan. Nah ini yang soal handphone, laptop apa disita itu ya, tanpa izin hakim. Menurut pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri,” ujar dia.
Soal penangkapan dan penahanan, Habiburokhman menegaskan bahwa semua harus sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak bisa orang tanpa indikasi yang jelas.
“Di KUHAP baru, penahanan bisa dilakukan pertama, apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Ini kan sangat objektif. Panggil sekali enggak datang, dua kali enggak datang, jelas faktanya,” tutur dia.
“Yang kedua, apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta. Ini kan gampang di-cross check-nya, gitu loh. Ketiga, apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan, ya,” tambah dia.
“Lalu, seorang tersangka diketahui berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi lain untuk berbohong. Ini juga kan termasuk dalam obstruction of justice yang memang merupakan tindak pidana,” kata dia.
“Jadi ya, kalau di KUHAP Orde Baru, orang tuh bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran. Satu, khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti, khawatir mengulangi tindak pidana, yang pemenuhannya unsur subjektivitasnya hanya ada pada penyidik. Nah, kalau yang di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” ucap dia.