Sosok Aspinawati Harahap, Kepala Sekolah yang Dicopot dari Jabatannya

Seorang kepala sekolah di SDN 021 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya dicopot dari jabatannya setelah muncul berbagai dugaan tindakan tidak terpuji. Nama Aspinawati Harahap kini menjadi sorotan setelah video viral menunjukkan seorang guru honorer membanting nasi kotak di depan murid dan rekan kerjanya. Insiden ini menjadi awal dari pengungkapan praktik pungutan liar (pungli) yang mencapai ratusan juta rupiah selama masa kepemimpinan Aspinawati.
Awalnya, aksi protes wali murid dilakukan karena keprihatinan atas insiden guru banting nasi kotak. Namun, demonstrasi tersebut justru mengungkap fakta lain yang lebih serius. Wali murid menyampaikan berbagai pungutan yang mereka anggap tidak transparan dan membebani. Berikut beberapa pungutan yang ditemukan:
- Iuran tanah timbun: Rp 50.000 per orang tua
- Iuran penghijauan sekolah: Rp 35.000 per siswa
- Potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 50.000
- Pungutan pembelian buku Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Uang masuk sekolah tanpa kuitansi dan nominal berbeda antar-murid
- Uang seragam untuk siswa baru sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta
Salah satu wali murid mengungkap bahwa jumlah total pungutan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Dengan jumlah siswa sekitar 1.000 orang, dana yang dikumpulkan bisa sangat besar. “Belum lagi uang masuk murid baru dari satu juta sampai tiga juta. Alasannya untuk bayar seragam,” kata dia.
Aksi Guru Honorer Banting Nasi Kotak
Peristiwa guru honorer membanting nasi kotak terjadi pada Senin (10/11/2025), seusai kegiatan sosialisasi perundungan yang digelar Kejaksaan Negeri Kampar dan Dinas Pendidikan Kampar. Dalam video yang viral, guru honorer bernama Yon Hendri tampak membanting nasi kotak di depan murid dan guru lainnya. Anak-anak terlihat berdiri menyaksikan kejadian itu di depan ruang kelas.
Hendri menjelaskan, ia membanting nasi kotak karena terjadi perselisihan dengan sejumlah guru mengenai teknis pembagian. Ia meminta pembagian dilakukan di dalam kelas agar tertib, sementara guru lain ingin dibagikan segera. “Setelah saya banting itu, guru tidak terima dengan sikap saya,” kata Hendri.
Aksi guru membanting nasi kotak itu langsung memantik reaksi orang tua murid. Pada Rabu (12/11/2025), ratusan wali murid bersama siswa menggelar demonstrasi di sekolah. Awalnya, demo itu dilakukan untuk memprotes tindakan guru. Namun, aksi tersebut justru menguak dugaan praktik pungli yang selama ini mereka alami di bawah kepemimpinan Kepsek Aspinawati Harahap.
Tindakan dari Dinas Pendidikan
Menindaklanjuti demo dan laporan wali murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar langsung mengambil tindakan. Kepala Disdik Kampar, Siti, menyampaikan bahwa Kepala Sekolah Aspinawati Harahap dicopot dari jabatannya karena dinilai arogan dan semena-mena dalam memimpin sekolah. “Kepala sekolah yang mengadu ke kami diintimidasi. Mau tidak mau, dengan berat hati saya sampaikan bahwa kepala sekolah dicopot dari jabatannya,” ujar Siti, Rabu (12/11/2025).
Tidak hanya kepala sekolah, dua guru honorer juga diberhentikan, yakni Yon Hendri, guru yang viral karena membanting nasi kotak, dan Reza Arya Putra, guru honorer lain yang turut terseret persoalan di sekolah. “Kami mendapat banyak keluhan dari wali murid terhadap kedua tenaga pendidik tersebut,” ujar Siti.
Perhatian Ombudsman Republik Indonesia
Kasus dugaan pungutan liar dan pemotongan dana PIP ini juga mendapat perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau. Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran menyeluruh. “Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun,” katanya, Kamis (13/11/2025). Ombudsman juga akan memeriksa seluruh bentuk pungutan di sekolah.
“Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya. Bambang mengatakan, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Pemkab Kampar, mulai dari Bupati, Inspektorat, hingga Disdikpora. Jika ditemukan unsur pidana, kasus itu harus dibawa ke ranah hukum. “Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum,” ujarnya.
