
Penjelasan Polda Metro Jaya Mengenai Status Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah memberikan penjelasan terkait status ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Sidang ini menjadi momen penting untuk mengklarifikasi berbagai isu yang muncul seputar ijazah Jokowi. Selama proses sidang, Majelis KIP meminta Polda Metro Jaya menjelaskan posisi fisik, status hukum, dan alasan pengecualian terhadap permohonan informasi yang diajukan.
Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diakses publik karena berstatus barang bukti dalam proses penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut kini berada dalam berkas penyidikan yang disita berdasarkan penetapan pengadilan. Status sebagai barang bukti membuat dokumen tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Proses Sidang dan Persoalan Dokumen Akademik
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi digelar oleh KIP sebagai tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh kelompok Bonjowi. Pemohon mengaku tidak menerima respons atas permintaan akses terhadap dokumen akademik Jokowi sejak 29 Agustus 2025. Dalam sidang, Majelis KIP meminta klarifikasi mengenai lokasi fisik ijazah asli Jokowi dan alasan tidak dijawabnya permohonan tersebut.
Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ijazah asli berada dalam penguasaan penyidik berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Artinya, dokumen telah masuk dalam proses hukum yang resmi dan teregistrasi. Dokumen-dokumen seperti salinan legalisir, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, surat tugas, dan SK yudisium juga telah berada dalam berkas penyidikan.
Barang bukti dalam istilah hukum adalah objek yang relevan dengan penyidikan dan disita melalui mekanisme hukum, biasanya lewat penetapan pengadilan. Bila suatu dokumen berstatus barang bukti, maka dokumen tersebut harus dijaga integritasnya dan tidak boleh dipublikasikan tanpa izin hingga proses hukum selesai.
Alasan Tidak Merespons Sejak Agustus 2025
Majelis KIP menyoroti lamanya waktu tanpa jawaban, mengingat pemohon telah mengirim permohonan sejak akhir Agustus. Dalam penjelasannya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui permintaan tersebut pada 13 November 2025 setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri. Ternyata, permohonan tersebut dikirim pemohon ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya selaku pejabat yang berwenang menangani permohonan keterbukaan informasi di wilayah hukum Polda. Akibat salah alamat tersebut, permohonan tidak terdistribusi dan baru terdeteksi dua bulan kemudian.
Polda juga menambahkan bahwa pemohon mengaku kesulitan menemukan alamat PPID Polri di situs resmi, sehingga kemungkinan terjadi kekeliruan pengiriman.
Perbedaan Istilah Dokumen dan Dokumen Kebijakan Akademik UGM
Dalam sidang, Majelis juga meminta klarifikasi terkait perbedaan istilah dokumen yang diminta pemohon dan dokumen yang disita penyidik. Contohnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita penyidik tercatat sebagai daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium. Ada juga dokumen bertajuk “surat keterangan” dalam berkas penyidik yang tidak disebut dalam permohonan.
Polda Metro Jaya meminta waktu untuk menjelaskan detail perbedaan tersebut melalui jawaban tertulis yang lebih sistematis. Selain itu, dokumen kebijakan akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) pada masa Jokowi kuliah juga disita sebagai bagian dari berkas penyidikan dan memiliki status hukum yang sama sebagai barang bukti.
Dasar Penyidikan dan Bukti Administratif
Majelis KIP meminta agar Polda Metro Jaya menyertakan bukti administratif, termasuk SOP peningkatan penyelidikan ke penyidikan, notulen gelar perkara, dan surat penetapan penyitaan barang bukti. Dokumen-dokumen tersebut diminta agar Majelis dapat menilai apakah pengecualian informasi memang dilakukan sesuai prosedur hukum yang sah. Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan dokumen administratif tersebut dalam jawaban tertulis pada persidangan lanjutan.
Latar Belakang Kasus: Untuk Apa Dokumen Ini Diproses Hukum?
Meski dalam sidang tidak dijelaskan secara eksplisit konteks penyidikan, kasus ini berhubungan dengan laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi yang sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak. Proses hukum yang sedang berjalan menuntut penyidik untuk menyita seluruh dokumen terkait pendidikan Jokowi sebagai bahan pemeriksaan. Karena masih dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembukaan dokumen kepada publik dapat mengganggu proses penyidikan, sehingga dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Sidang Dilanjutkan
Majelis Komisi Informasi Pusat menjadwalkan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan rinci terhadap dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya. Sidang lanjutan akan menentukan apakah alasan pengecualian tersebut sah menurut undang-undang.