Menggali Pasal Penangkapan di KUHAP Baru

Erlita Irmania
By -
0

Penangkapan dan Penahanan dalam KUHAP Terbaru: Aturan yang Menarik Perhatian

Ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menjadi fokus perhatian masyarakat. Hal ini disebabkan oleh beberapa aturan baru yang dianggap berpotensi memengaruhi hak asasi manusia, serta adanya kritik dari berbagai pihak terkait mekanisme pengawasan yang diberikan.

Pasal Mengenai Penangkapan

Dalam KUHAP terbaru, penangkapan diatur dalam bagian ketiga. Pasal 93 menyatakan bahwa penangkapan dapat dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik. Namun, PPNS dan penyidik tertentu tidak boleh melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyidik polri. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah. Penyidik harus memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka, yang mencakup identitas tersangka, alasan penangkapan, dan tempat pemeriksaan. Selain itu, tembusan surat tersebut harus diberikan kepada keluarga atau orang yang ditunjuk dalam waktu paling lama satu hari setelah penangkapan.

Pasal 94 menegaskan bahwa penangkapan hanya dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti. Pasal 95 menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan selama maksimal 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pasal 97 menyatakan bahwa penangkapan tidak boleh dilakukan terhadap tersangka yang ancaman pidananya hanya pidana denda kategori II. Namun, jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, penangkapan tetap dapat dilakukan.

Selain itu, pasal 98 menyebutkan bahwa penangkapan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung.

Pasal Mengenai Penahanan

Aturan tentang penahanan terdapat dalam bagian keempat KUHAP terbaru. Pasal 99 menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik pembantu juga berwenang melakukan penahanan atas perintah penyidik. Sementara itu, PPNS dan penyidik tertentu tidak boleh melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik polri. Penahanan juga bisa dilakukan oleh penuntut umum dan hakim untuk kepentingan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 100 menjelaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim. Tersangka atau terdakwa dapat ditahan jika diduga melakukan tindak pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, dan ada indikasi seperti mengabaikan panggilan penyidik, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, atau mempengaruhi saksi.

Perbandingan dengan KUHAP Lama

Dalam KUHAP versi lama, aturan penangkapan dan penahanan terdapat pada bagian kesatu dan kedua. Pasal 21 dalam KUHAP lama menyebutkan bahwa penahanan dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, aturan ini dianggap lebih subjektif dibandingkan dengan KUHAP terbaru.

Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik bahwa aturan penangkapan dan penahanan dalam KUHAP terbaru tidak membawa perubahan signifikan dibandingkan KUHAP lama. Mereka menyoroti bahwa penangkapan dan penahanan masih diatur oleh penyidik, bukan oleh pengadilan atau hakim sebagai otoritas independen. Koalisi menilai bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip judicial scrutiny yang menghormati hak asasi manusia.

Menurut mereka, alasan penahanan dalam KUHAP terbaru dinilai sangat subjektif, seperti memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan. Hal ini dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan bertentangan dengan hak ingkar tersangka.

Tanggapan dari Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa aturan penangkapan dan penahanan dalam KUHAP terbaru lebih progresif. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Penahanan dalam KUHAP baru harus berdasarkan "surat perintah penahanan atau penetapan hakim".

Habiburokhman juga menyatakan bahwa dalam KUHAP lama, alasan penahanan lebih subjektif dibandingkan KUHAP baru. Ia menilai bahwa KUHAP baru telah menambahkan delapan kriteria yang lebih objektif untuk penahanan, yang tercantum dalam Pasal 100 ayat (5).

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default