
Penyidikan Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Naik Tingkat
Kuasa hukum keluarga korban, Dwinanda Linchia Levi (35), telah memastikan bahwa laporan polisi (LP) terhadap AKBP Basuki resmi terdaftar. Hal ini terkait dengan kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan dalam kondisi meninggal di kamar kostel kawasan Gajahmungkur.
Levi ditemukan tak bernyawa di kamar 210 sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025). AKBP Basuki menjadi saksi kunci dalam peristiwa tersebut dan terkena patsus atas pelanggaran etik karena tinggal bersama Levi tanpa status pernikahan yang sah.
Menurut Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga korban, dalam dokumen laporan polisi, Basuki dijerat pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B. Kalau laporan polisi model B kan karena temuan dari petugas, maupun dari polisi."
Proses hukumnya pun kini naik tingkat. Awalnya perkara ditangani Polsek Gajahmungkur karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut, namun saat ini penyidikan telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. "Sekarang perkaranya, tadinya dari Polsek Gajahmungkur, kan wilayah kejadian di TKP kan masuk Polsek Gajahmungkur, sekarang itu sudah ditarik ke Polda Jawa Tengah."
Terancam PTDH
Karier moncer AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk menjelang dirinya pensiun dari Polri. AKBP Basuki terancam terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terseret dalam kasus meninggalnya Levi. Sebelum Levi ditemukan meninggal, AKBP Basuki diketahui telah tinggal bersama Levi. Padahal, mereka tidak ada status pernikahan yang sah. Hal ini jelas melanggar kode etik profesi Polri.
Setelah Levi meninggal, AKBP Basuki pun menjadi satu-satunya saksi kunci kematian dosen Untag tersebut. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menyebut bahwa sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Basuki akan digelar. "Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," kata Artanto, Jumat (21/11/2025).
Kelakuan Janggal AKBP Basuki
Terungkap kelakuan janggal AKBP Basuki setelah dosen Untag Semarang, DLL (35) tanpa busana di kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11/2025). AKBP Basuki satu-satunya orang yang bersama dengan DLL (35) di hotel itu sebelum sang dosen meninggal dunia.
Berikut kelakuan janggalnya:
-
Kirim foto jenazah, lalu dihapus
Setelah DLL meninggal dunia, AKBP Basuki sempat menghubungi nomor keluarga korban. AKBP Basuki juga mengirimkan foto jenazah DLL dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang. Kuasa hukum keluarga korban DLL, Zainal Abidin Petir mengungkap, usai mengirimkan foto jenazah korban, AKBP Basuki kemudian menghapusnya. "Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan (oleh penerima—Red), dihapus lagi," katanya. -
Minta Barang Berharga Korban
Zainal mengungkap, AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban. Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan. "AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya. -
Tak temui keluarga korban
Kelakuan janggal AKBP Basuki lainnya adalah sengaja menghindari keluarga korban. Saat jenazah DLL diautopsi, AKBP tak sekalipun menampakkan batang hidungnya di rumah sakit. Hal ini membuat kecewa keluarga korban. Pasalnya baru-baru ini keluarga mengetahui kalau DLL ternyata dimasukkan di kartu keluarga AKBP Basuki.