
Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mengubah Kebijakan Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi perhatian besar masyarakat. Keputusan ini menegaskan bahwa institusi kepolisian harus kembali berfungsi sebagai aparat penegak hukum profesional, bukan terlibat langsung dalam struktur birokrasi sipil.
Berdasarkan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun. Hal ini berbeda dengan praktik sebelumnya, di mana penugasan dari Kapolri digunakan untuk mengisi posisi tersebut. Putusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku seketika tanpa perlu revisi undang-undang.
Mahfud MD: Putusan MK Langsung Berlaku Tanpa Perlu Revisi UU
Dalam sebuah kesempatan di Universitas Airlangga (Unair), Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus ditaati oleh seluruh institusi negara. Ia menekankan bahwa tidak ada proses administrasi tambahan yang diperlukan untuk menerapkan putusan ini.
"Kalau putusan Reformasi Polri itu administratif nanti ya. Tapi kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," ujarnya. Menurut Mahfud, keberlakuan putusan MK tidak menunggu revisi undang-undang atau penyesuaian lewat aturan turunan apa pun. "Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa norma hukum yang diuji dalam perkara tersebut otomatis batal setelah MK membacakan amar putusannya. Oleh karena itu, kewenangan Kapolri untuk menugaskan polisi aktif mengisi jabatan sipil dianggap tidak lagi sah.
DPR: Negara Seharusnya Taat Aturan Sejak Awal
Anggota Fraksi PDI-P DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan sikap serupa. Ia menilai putusan MK hanya memperjelas apa yang seharusnya sudah diterapkan oleh pemerintah sejak lama. Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebenarnya sudah menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” ujar Hasanuddin. Ia menyoroti bahwa pemerintah selama ini melakukan penafsiran yang terlalu luas terhadap frasa “penugasan dari Kapolri”, sehingga banyak anggota Polri aktif ditempatkan di jabatan sipil.
Hasanuddin menegaskan bahwa tanpa putusan MK pun, seharusnya tidak ada polisi aktif yang mengisi jabatan sipil apabila negara patuh pada hukum. “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” sambungnya.
Isi Amar Putusan MK dan Penjelasan Hakim Konstitusi
Sidang pleno MK pada Kamis (13/11/2025) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon terkait gugatan terhadap pasal-pasal UU Polri. Amar putusan menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi polisi aktif yang hendak memasuki jabatan sipil. Norma ini disebut bersifat expressis verbis—istilah hukum Latin yang berarti disebutkan secara jelas dalam teks sehingga tidak membutuhkan interpretasi tambahan.
Sebaliknya, MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menimbulkan ketidakjelasan (vagueness) dan mengaburkan makna asli pasal tersebut.
Fenomena Banyaknya Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Putusan MK ini muncul sebagai respons atas maraknya penempatan perwira Polri aktif dalam struktur jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga non-struktural, hingga badan strategis negara. Daftar nama-nama pejabat yang terdampak mencakup:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Komjen Panca Putra Simanjuntak – Penugasan di Lemhannas
- Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kemenkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom – Kepala BNN
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
- Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
- Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
Selain itu, masih ada nama-nama lain yang menduduki posisi strategis seperti:
- Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
- Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi
- Kombes Jamaludin – Pejabat di Kementerian Haji dan Umrah
- Brigjen Rahmadi – Staf Ahli di Kementerian Kehutanan
- Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
- Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
- Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Keberadaan para perwira ini menunjukkan skala fenomena penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil yang menjadi dasar pengajuan uji materi ke MK.
Dampak Putusan MK
Putusan MK ini berpotensi mengubah banyak struktur jabatan di kementerian dan lembaga negara. Karena berlaku seketika, pemerintah diharuskan:
- Melakukan evaluasi penugasan
- Mengembalikan perwira Polri aktif ke institusinya
- Mengisi jabatan sipil melalui mekanisme reguler, bukan penugasan dari Kapolri
Putusan ini juga dipandang sebagai penguatan prinsip civilian supremacy—prinsip negara demokratis yang menempatkan birokrasi sipil dipimpin oleh aparatur sipil, bukan aparat bersenjata.