
Penangkapan Tersangka Perambahan Hutan Lindung Sungai Wain
Pada 17 November 2025, kasus perambahan di Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terungkap. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Senin (22/12/2025), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan RMA (penanggung jawab) dan H (pengawas lapangan) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perambahan lahan seluas 30 hektare yang kemudian digunakan untuk kebun kelapa sawit.
Selain itu, Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga menyita dua alat berat yang digunakan untuk merambah hutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kawasan lindung dari aktivitas ilegal.
Komitmen Pemkot Balikpapan
Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lingkungan. Ia menekankan bahwa kawasan hutan, baik hutan lindung maupun mangrove, tidak boleh dirambah. Pemerintah daerah telah memiliki regulasi dan perangkat pengawasan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
"Kami berharap ada laporan dari masyarakat dan warga yang memberikan informasi kepada pemerintah, sehingga hal-hal yang merusak, termasuk lingkungan, bisa dicegah sedini mungkin," ujar Walikota.
DPRD Kaltim Minta Aktor Besar Diungkap
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menantang aparat untuk mengungkap aktor di balik perambahan 30 hektar lahan di kawasan lindung tersebut. Ia menegaskan bahwa jangan hanya mereka yang di lapangan saja yang ditangkap, tetapi aparat harus usut sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa aktor atau pengusaha di balik perambahan hutan lindung ini.
Ia mengingatkan agar pengungkapan kasus perambahan di kawasan lindung ditindaklanjuti secara serius. "Jangan sampai seremonial penangkapan, tapi tidak ada kelanjutannya," katanya.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka, RMA (55) dan H (44), ditetapkan pada Senin, 22 Desember 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta ketentuan pidana lainnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Sejarah HLSW
HLSW adalah jantung kehidupan kota Balikpapan. Sejarah pengelolaan hutan di Sungai Wain menjadi kawasan lindung sudah dimulai sejak tahun 1934. Ketika itu, Sultan Kutai sudah menetapkan kawasan hutan Sungai Wain sebagai hutan yang akan dilestarikan. Selanjutnya, dibentuk Badan Pengelola HLSW tahun 2002. Hingga kemudian sesuai Undang-undang Nomor 23/2014, kawasan Hutan Lindung Sungai Wain berada di bawah Kesatuan Pengelolaan Hutan Bongan.
Sejak awal tahun 2016 hingga sekarang Yayasan Pro Natura (www.pronaturafoundation.org) menjadi mitra utama dalam pengelolaan dan pelestarian HLSW. Luas kawasan HLSW adalah sekitar 10.000 ha. Secara administratif berada di Kecamatan Balikpapan Barat dan di kelurahan Karang Joang di Balikpapan Utara.
Peran HLSW untuk Kota Balikpapan
HLSW adalah hamparan hutan dataran rendah yang relatif kecil hanya sekitar 10.000 hektare tetapi sangatlah penting keberadaannya bagi kota Balikpapan. Selain menjadi sumber air bersih untuk 25 persen kebutuhan kota Balikpapan termasuk kebutuhan air baku untuk kilang minyak Pertamina, HLSW memiliki potensi untuk ekowisata, penelitian dan pendidikan yang luar biasa.
Lebih dari 1000 jenis tumbuhan telah diidentifikasi di HLSW. Hutan ini luar biasa kaya jenis pepohonan Dipterocarpaceae. HLSW menjadi sumber genetika yang sangat penting. Satwa asli Kalimantan ditemukan tinggal di HLSW.
Penopang Sumber Air
Sudah lebih dari 70 tahun, air dari HLSW digunakan sebagai penopang industri minyak di Balikpapan. Tanpa air dari HLSW kota Balikpapan tidak akan menjadi kota besar seperti sekarang. Manfaat sebagai penyedia air bersih inilah yang mengingatkan pentingnya Hutan Lindung Sungai Wain sebagai sumber air untuk masa depan masyarakat Kota Balikpapan.
Paru-paru Kota
Udara bersih untuk kota Balikpapan sangat diperlukan mengingat pertumbuhan kota semakin pesat yang turut memicu peningkatan pencemaran udara. HLSW bisa disebut sebagai paru-paru hijau Kota Balikpapan. Udara pepohonan rimbun HLSW menyerap CO2 yang kotor dari Balikpapan dan melepas O2 bersih yang dinikmati oleh warga tanpa disadari.