3 Formasi Lowongan Pegawai BGN di Balikpapan, Kesempatan Jadi PPPK Masih Terbuka

Erlita Irmania
By -
0
3 Formasi Lowongan Pegawai BGN di Balikpapan, Kesempatan Jadi PPPK Masih Terbuka
Ringkasan Berita:
  • Polresta Balikpapan membuka tiga posisi jabatan untuk lowongan pegawai BGN, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntansi.
  • Kebutuhan untuk setiap formasi pegawai BGN adalah sebanyak 2 orang
  • Pegawai BGN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dengan status sebagai PPPK berdasarkan mekanisme dan peraturan yang berbeda.
  • Tidak semua karyawan BGN diangkat sebagai PPPK
  • Pendaftaran posisi karyawan BGN dimulai pada 15 hingga 21 Januari 2026
 

Erfa News, BALIKPAPAN- Polresta Balikpapan mengumumkan kesempatan kerja untuk tiga posisi di Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan.

Pendaftaran untuk tiga posisi pegawai BGN dibuka pada tanggal 15 hingga 21 Januari 2026.

Bagi formasi pegawai BGN ini, selanjutnya terdapat kesempatan untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perekrutan sebagai PPPK bagi pegawai BGN dilakukan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berbeda.

Tidak semua karyawan BGN diangkat sebagai PPPK.

Dikutip dari Erfa News melalui akun Instagram @polrestabalikpapan, untuk pendaftaran, silakan datang membawa berkas persyaratan ke Kantor Siwas Lantai 3 Mako Polresta Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman No. 69, Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur 76112.

Warga bisa mengunjungi Polresta Balikpapan pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor 0821-5513-0336.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy menyampaikan, "Ini merupakan wujud partisipasi Polresta Balikpapan dalam mendukung inisiatif pemerintah terkait pemenuhan gizi nasional."

Kami memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi.

Untuk posisi pegawai BGN ini, Polresta Balikpapan membuka 3 jenis formasi yaitu:

  • Kepala SPPG 2 orang
  • Ahli Gizi 2 orang
  • Akutansi 2 orang

"Melalui kegiatan ini, kami berharap tercipta kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pemenuhan gizi dan kesejahteraan," ujar Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, Jumat (16/1/2026).

Syarat Umum 

Persyaratan umum pendaftaran meliputi:

  • Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu bekerja sendirian maupun dalam kelompok
  • Melampirkan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas
  • Melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK)

Tahapan Pendaftaran

  • Pendaftaran: 14–21 Januari 2026
  • Pemeriksaan dokumen: 22 Januari 2026
  • Pengumuman hasil pemilihan: 26 Januari 2026

Peluang Diangkat menjadi PPPK

Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat sebagai PPPK memang benar, namun tidak semua pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Penyelenggaraan Program MBG.

Di Pasal 17 Peraturan Presiden tersebut dijelaskan bahwa pegawai SPPG dapat ditunjuk sebagai PPPK sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku bagi seluruh karyawan SPPG.

"Hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi yang diangkat sebagai PPPK," kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ia menyampaikan, proses pemilihan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

Sudah dilakukan dan dinyatakan lulusnya para karyawan yang akan diangkat melalui ujian Computer Assisted Test (CAT).

"CAT-nya sudah selesai Desember," katanya sebagaimana dilaporkan Erfa News dari kontan.co.id.

Gaji PPPK Dapur MBG

Mengenai pendapatan, Dadan menyampaikan bahwa pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK akan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besarnya gaji PPPK ditentukan sesuai dengan golongan dan lamanya masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK termasuk dalam golongan III.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK yang berasal dari komponen SPPG berkisar antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Dadan juga menyebutkan, jumlah karyawan SPPG yang akan diangkat sebagai PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang berada di berbagai wilayah Indonesia. “Dari Sabang hingga Merauke,” katanya.

Gaji dan tunjangan PPPK

Aturan mengenai gaji PPPK 2025 tetap sejalan dengan tahun sebelumnya, 2024. Pengaturan gaji PPPK pada tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terkait gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran penghasilan PPPK ditentukan sesuai dengan golongan dan lama masa kerja.

Berikut penjelasan detail gaji PPPK tahun 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Lama kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Lama bekerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Lama Kerja 0 Tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Lama bekerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Lama bekerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Lama bekerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Lama bekerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Lama bekerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Tanpa pengalaman kerja): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Golongan XIII (Lama bekerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Lama bekerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Tahun Pengalaman 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Lama bekerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Lama bekerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

     

Selain upah, PPPK juga akan mendapatkan berbagai fasilitas tambahan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan fungsi atau tunjangan tambahan lainnya.

(Erfa News/Dwi Ardianto/kontan.co.id)

Ikuti berita terkini lainnya melalui saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Post a Comment

0 Comments

Post a Comment (0)
3/related/default