Erfa News, JAKARTA-- Ratusan kyai muda Jawa Barat dan DKI Jakarta mengadakan Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jumat 16 Januari 2026.
Hadiri antara lain KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan yang lainnya.
Forum bahtsul masail ini berhasil menyusun jawaban mengenai pemberhentian jabatan Ketua Umum Gus Yahya yang disebabkan oleh zionisme dan pemberhentian seluruh pengurus yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji.
KH. Muhammad Shofi putra KH. Mustofa Aqiel Siraj, pengasuh Pesantren Kempek menjelaskan, Senin (19/1) dalam pertemuan bahtsul masail tersebut, dibahas tiga nama pengurus NU yang mengguncang martabat NU akibat kasus korupsinya.
Sebab yang dua termasuk pengurus harian PBNU dan satunya lagi mantan ketua GP Ansor, direktur Humanitarian Islam yang tidak lama diresmikan oleh PBNU sekaligus adik kandung ketum PBNU Gus Yahya.
Pertama, Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Pada masa itu, Gus Yahya tidak mengangkat atau menon-aktifkan Mardhani dari posisi Bendahara Umum PBNU, justru memberikan dukungan hukum.
"Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, karena dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan pengadilan. Sebagai buronan, ia masih menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU. Pada 28 Juli 2022, ia menyerahkan diri. Maming baru dihentikan sementara dari jabatan Bendahara Umum PBNU setelah mendapatkan vonis, lalu kemudian dihentikan secara permanen. Selanjutnya, Maming ditahan pada 16 Agustus 2022," katanya dalam pernyataannya, Selasa (20/1/2026).
Kedua, menurut KH Shofi, mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam yang baru saja diresmikan oleh PBNU, Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, serta merupakan saudara kandung ketua PBNU Gus Yahya.
"Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya.
Ketiga, sambungnya, mantan Staf Khusus Menteri Agama KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) menjabat sebagai Ketua PBNU.
Sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK, ia masih dalam status dicekal dan tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri, serta masih menjabat sebagai ketua PBNU tanpa dipecat atau dinon-aktifkan.
Di tahap tindak lanjutnya, KPK hari ini telah memanggil tokoh-tokoh NU sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji, yaitu KH. Aizuddin Abdurrahman atau dikenal sebagai Gus Aiz yang menjabat sebagai Ketua PBNU di bidang keuangan serta KH. Muzakki Cholis (MZK) yang menjabat sebagai Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta beserta pengurus lembaga dan banom di tingkat PBNU.
"Ke depan, mungkin banyak dari tokoh-tokoh pengurus NU—baik PBNU, PWNU, PCNU, atau Banom NU—yang akan dipanggil kembali sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Mungkin, para tokoh saksi tersebut ada yang bisa naik status menjadi tersangka dan ada yang hanya cukup sebagai saksi," ujar KH Shofi.
Dengan latar belakang tersebut, kata KH Shofi, terdapat kesan pengabaian terhadap pengurus yang terlibat dalam korupsi dengan tetap menampilkan namanya dalam daftar nama pengurus PBNU.
Lalu bagaimana hukum terhadap organisasi kemasyarakatan agama yang membiarkan dan tidak memberhentikan pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
"Para kiai menyimpulkan bahwa, aturan organisasi keagamaan yang mengizinkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi bahkan jika statusnya sebagai tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas menjadi tersangka—terlebih jika sudah memiliki status divonis—adalah haram dan wajib untuk memecat yang bersangkutan," tegasnya.
Dengan alasan dan argumen yang berlandaskan agama, yaitu sebagai berikut: Pertama, memperbolehkan pengurus PBNU, PWNU, PCNU atau Banom NU yang ditetapkan sebagai tersangka atau saksi dalam kasus korupsi oleh KPK menjabat posisi struktural seperti ketua, sekretaris, atau sejenisnya akan merusak reputasi dan merendahkan martabat PBNU.
Namun, merusak nama baik dan martabat bertentangan dengan tujuan syariah yang mewajibkan menjaga martabat (hifdzhu al-‘irdh). Kedua, pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka atau masih menjadi saksi dalam kasus korupsi kuota haji sebenarnya secara otomatis harus mundur atau dipecat dari jabatannya sesuai dengan aturan syariat.
Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam al-Sulthaniyyah, menyatakan bahwa:
Dan jika gubernur keluar dari keadilan menuju ketidakadilan, dan dari amanat menuju pengkhianatan, ia akan diasingkan dengan tindakannya sendiri.
jika seorang pejabat berpindah dari keadilan menuju ketidakadilan, dan dari kepercayaan menuju pengkhianatan, maka ia telah dianggap tidak layak secara otomatis karena tindakannya tersebut.
"Keterangan tersebut menunjukkan bahwa organisasi kemasyarakatan berbasis agama harus segera menghentikan pengurusnya yang bermasalah, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi. Jika tidak, maka pejabat berwenang di ormas tersebut akan kehilangan legalitas dan martabatnya serta secara otomatis akan dipecat," ujar Kiai Shofi.
Hasil diskusi juga, lanjut dia, berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abidin dalam kitab al-Rad al-Mukhtar, bahwa:
"Jika gubernur menjadi penyebab korupsi bukan untuk perbaikan, maka wajib mengangkat tangannya dari jabatan guna mencegah kerugian umum." Jawaban Al-Mukhtaar (4/309)
jika seorang pejabat menyebabkan kerusakan, bukan perbaikan, wewenangnya harus dicabut agar menghindari risiko yang lebih besar.
Pendapat senada disampaikan oleh Imam al-Kasani bahwa:
"فإن خان الوالي أو ظهر فسقه أو عجزه عن القيام بمصالح الرعية، وجب عزله؛ لأن المقصود من الولاية قد فات"
“Jika seorang pejabat berkhianat, atau tampak kefasikannya, atau ia tidak mampu mewujudkan kemaslahatan-kemaslahatan rakyat, maka harus dimakzulkan; karena tujuan kepemimpinan telah hilang (tidak tercapai).”
Ketiga, ormas keagamaan seharusnya lebih zuhud, bersih, dari pencemaran nama baik dan menjaga marwah dari orang-orang yang memiliki jabatan resmi ormas yang sudah ditetapkan tersangka atau saksi kasus korupsi oleh KPK.
Sebagai pemimpin ulama harus memberi teladan baik (uswatun hasanah), bukan teladan buruk (uswatun sayyiah).
Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinon-aktifkan.
Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” tegasnya.
Keempat, membedakan antara urusan pribadi dengan urusan organisasi. Dan memberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan hukum tanpa melibatkan nama organisasi.
Jika masih menjabat, maka jabatannya itu akan terus melekat sebagai identitas sosialnya baik dalam penyebutan oleh KPK maupun oleh media serta masyarakat umum.
Penyebutan jabatan PBNU, PWNU, atau yang lain, tidak bisa dihidari dalam pemberitaan ketika seseorang masih menjabat. Ini harus diakhiri.
Kelima, seorang ulama yang memilih menjadi pemimpin, maka ia tidak bisa tidak harus menyandang karakter kepemimpinan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. yang mencakup Shiddiq (benar), Amanah (terpercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathanah (cerdas).
Karena, kepemimpinan ulama di NU mengurus urusan dunia dan akhirat, sebagaimana dikatakan sejarawan Ibnu Khaldun bahwa imamah (kepemimpinan) memiliki tugas dan tujuan utama mengarahkan manusia menuju kemaslahatan dunia maupun akhirat.
Keenam, amar ma’ruf wa nahi munkar (memerintahkan hal-hal yang makruf dan melarang hal-hal yang mungkar). Ini berlaku universal. Terlebih kepada para tokoh ormas keulamaan, yang seharusnya lebih ketat dan hidup asketis (zuhud).
“Sebab itu, kepemimpinan PBNU dan semua tingkatannya yang tidak mencerminkan kepemimpinan ulama harus diberhentikan—bahkan ada yang sekadar kriteria kepemimpinan umum saja tidak ada. Makanya, kepemimpinan PBNU sekarang harus segera dievaluasi total dan dikembalikan kepada khittahnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama sehingga merusak keseluruhan citra NU di mata masyarakat,” tutup Kiai Shofi.(m27)