
Proyek Listrik dari Sampah: Langkah Baru Menuju Energi Berkelanjutan atau Jebakan Fiskal?
Badan Pengelola Investasi Danantara telah mengumumkan 24 perusahaan terpilih yang akan menjadi Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL). Langkah ini menandai babak baru dalam upaya Indonesia mengatasi krisis sampah sekaligus memperkuat bauran energi bersih melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Dari lebih dari 200 peminat dari berbagai negara, 24 perusahaan ini lolos seleksi, menunjukkan minat global yang tinggi terhadap potensi proyek ini, baik dari sisi peluang investasi maupun dampak sosial yang signifikan.
Perusahaan-perusahaan yang berhasil terpilih ini berasal dari Tiongkok dan Jepang, dua negara yang dinilai memiliki rekam jejak dan teknologi paling kuat dalam konversi sampah menjadi energi listrik. Mereka akan berperan dalam proyek PSEL tahap pertama di tujuh wilayah aglomerasi strategis, meliputi Bali, Yogyakarta dan sekitarnya, Bogor Raya, Tangerang Raya, Kota Semarang, Bekasi Raya, serta Medan Raya (termasuk Kota Medan dan sekitarnya). Perusahaan-perusahaan ini memiliki fleksibilitas untuk bermitra dengan entitas lokal, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun swasta, serta dapat memilih untuk berpartisipasi dalam tender di seluruh wilayah aglomerasi atau hanya fokus pada satu wilayah.
Dukungan Regulasi dan Target Ambisius
Percepatan proyek PSEL ini didukung oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober lalu. Perpres ini dianggap sebagai langkah transformatif dalam pengelolaan sampah, dengan tujuan memastikan timbulan sampah dapat diolah sesuai kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan.
Perpres PSEL memberikan dukungan signifikan, termasuk percepatan perizinan, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan lokasi dan pasokan sampah minimal, serta dukungan investasi melalui Danantara. Pemerintah menargetkan pembangunan 33 unit PSEL di berbagai daerah pada tahap selanjutnya, dengan kebutuhan investasi nasional yang diperkirakan mencapai Rp91 triliun.
Krisis Sampah yang Mendesak
Kondisi darurat sampah yang dihadapi banyak daerah di Indonesia menjadi latar belakang utama proyek PSEL. Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2024 menunjukkan Indonesia menghasilkan sekitar 36,8 juta ton sampah per tahun. Ironisnya, hanya 32,3% sampah yang berhasil dikelola, menyisakan sekitar 25 juta ton (67,7%) sampah yang tidak terkelola. Sampah yang tidak terkelola ini menjadi sumber pencemaran serius, termasuk pencemaran mikroplastik di atmosfer.
Jika seluruh unit PSEL yang ditargetkan mampu mengelola 33.000 ton sampah per hari, ini akan berarti tambahan sekitar 12 juta ton sampah terkelola. Jika tren timbulan sampah sejak 2019 dipertahankan, di mana rata-rata negara ini mencetak sekitar 33,7 juta ton sampah per tahun, keberhasilan PSEL dapat menyerap sekitar 35% dari total timbulan sampah untuk diubah menjadi listrik.
Setiap unit PSEL diperkirakan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari, menghasilkan hingga 15 megawatt (MW) listrik per unit. Secara akumulatif, proyek ini berpotensi menghasilkan 4,34 terawatt-jam (TWh) listrik per tahun. Program Waste-to-Energy (WtE) ini dipandang sebagai solusi strategis untuk mengatasi timbulan sampah yang menggunung sekaligus pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Skema Pendanaan dan Kontroversi
Pendapatan unit PSEL tidak hanya berasal dari modal investasi, tetapi juga dari penjualan listrik ke PLN. PLN diwajibkan membeli listrik dari PSEL dengan tarif US$0,20 per kWh, yang setara dengan sekitar Rp3.350 per kWh. Tarif ini jauh lebih mahal dibandingkan harga jual listrik PLN kepada konsumen yang berkisar antara Rp1.352-Rp1.644 per kWh pada kuartal IV-2025.
Perbedaan tarif ini disebabkan oleh penghapusan tipping fee (biaya layanan yang dibayarkan pemda kepada pengelola fasilitas per ton sampah yang diolah) yang kini dimasukkan ke dalam harga listrik yang harus dibayar PLN. Beban ini, menurut Rosan Roeslani, CEO Danantara, akan diserap langsung oleh PLN dan kemudian disubsidi oleh pemerintah pusat.
Namun, skema ini menuai kritik dari Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). AZWI menyebutnya sebagai "subsidi semu" yang berpotensi menguras puluhan triliun rupiah uang negara selama 30 tahun ke depan. Setiap unit PSEL diperkirakan dapat membebani PLN hingga Rp600 miliar per tahun, menciptakan risiko jebakan fiskal melalui kontrak jangka panjang.
Greenpeace Indonesia melalui Atha Rasyadi, Urban Campaign Team Leader, menyatakan bahwa Perpres PSEL yang baru merupakan perpanjangan dari Perpres 35/2018 yang terbukti kurang layak secara bisnis dan teknis. Versi baru ini justru meningkatkan tarif dan memperpanjang kontrak, yang terkesan menguntungkan namun sebenarnya membebani PLN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menimbulkan risiko signifikan bagi lingkungan.
Ancaman Insinerator dan Dampak Lingkungan
Dwi Sawung, Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, menyoroti bahwa persoalan PSEL tidak hanya terletak pada mahalnya investasi, tetapi juga pada potensi pengubahan polusi ke bentuk lain. Proyek PSEL umumnya mengandalkan teknologi insinerator, yaitu pembakaran sampah pada suhu tinggi.
Proses pembakaran ini menghasilkan emisi, serta limbah fly ash dan bottom ash (FABA). Residu hasil pembakaran ini termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus. Selain itu, Sawung mengingatkan bahwa tanpa pemilahan sampah yang benar dari hulu, material berbahaya yang seharusnya tidak terbakar dapat ikut terolah, menghasilkan polusi udara yang berbahaya.
Contohnya adalah Polivinil Klorida (PVC), jenis plastik yang jika terbakar dapat menghasilkan senyawa klorin berbahaya seperti dioksin dan furan. Dioksin termasuk dalam golongan Persistent Organic Pollutant (POP), polutan beracun yang sulit terurai dan bersifat akumulatif. Bahan-bahan lain yang tidak seharusnya dibakar, bahkan yang berpotensi mengandung radioaktif, dapat ikut terolah jika manajemen hulu tidak diperbaiki, menimbulkan risiko tinggi.
Komposisi sampah Indonesia yang didominasi oleh sampah organik (sekitar 67% pada 2024, dengan sisa makanan mencapai 38,29%) memiliki kalor rendah dan tidak efisien untuk dibakar secara termal. Jika sampah tidak dipilah, insinerator akan menerima campuran organik, plastik, dan jenis lain, yang meningkatkan risiko emisi berbahaya dan residu abu.
Studi dari Zero Waste Europe menunjukkan bahwa insinerator di beberapa kota Eropa menghasilkan polutan berbahaya yang terakumulasi di lingkungan sekitar. Pemantauan biomaterial di dekat fasilitas insinerasi di Slovakia, Belanda, Spanyol, dan Prancis menemukan kandungan tinggi dioksin, furan, PFAS, serta logam berat. Kandungan dioksin dalam telur ayam di beberapa lokasi bahkan melebihi batas aman Uni Eropa. Temuan ini mengindikasikan bahwa emisi insinerator dapat meresap ke vegetasi hingga rantai makanan lokal. Zero Waste Europe merekomendasikan biomonitoring menjadi kewajiban dan mendesak penghentian bertahap penggunaan insinerator.
Alternatif Pengelolaan Sampah yang Lebih Berkelanjutan
Yobel Novian Putra, Climate Policy Officer dari Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA), berpendapat bahwa pengelolaan sampah tidak harus selalu mengandalkan pembangunan insinerator. Mengingat mayoritas sampah Indonesia adalah organik, pemerintah memiliki banyak alternatif yang lebih murah dan berkelanjutan.
Metode seperti pengomposan (composting), pemanfaatan Black Soldier Flies (BSF), anaerobic digester untuk produksi biogas, dan vermicompost yang populer di India, dinilai jauh lebih hemat biaya dibandingkan insinerator. Biaya pengomposan bisa sepuluh kali lebih hemat, dan metode ini mampu menangani hingga 60% total timbulan sampah, jauh lebih besar daripada kapasitas insinerator yang menurut GAIA hanya menyasar sekitar 10-20%.
Dengan 60% sampah terserap melalui composting, sisa sampah dapat menjadi sumber penghidupan bagi sektor daur ulang. Ini juga akan memberikan kontribusi positif bagi sekitar dua juta pemulung yang selama ini berperan vital dalam sistem daur ulang dan pergerakan ekonomi di sektor tersebut.